Kontraktor Setor Uang Korupsi Rp 300 Juta ke Kejati
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menyita uang pengembalian dugaan hasil korupsi senilai Rp 300 juta
Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menyita uang pengembalian dugaan hasil korupsi senilai Rp 300 juta terkait kasus korupsi pengadaan dan peralatan multimedia dan laboratorium yang diperuntukkan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
“Kami berhasil menyita uang kerugian negara senilai Rp 300 juta yang diduga ikut dinikmati dari satu orang tersangka selaku kontraktor yang melaksanakan proyek di Kemenag Sulsel,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (11/7/2012).
Diketahui, tersangka yang menyetorkan uang hasil korupsi tersebut adalah Direktur PT Milenia Perkasa Tjipluk Sri Rejeki. Menurut mantan Kajari Tangerang ini, mengatakan, uang yang disita senilai Rp 300 juta tersebut merupakan sebagian dana hasil korupsi yang dinikmati Tjipluk.
“Uangnya langsung kami titip disalah satu bank pemerintah. dan penitipannya tidak melalui rekening apalagi sampai berbunga,” tegas Chaerul.
Berdasarkan data yang dimilik Tribun di Kejaksaan, jumlah dana proyek pengadaan alat multimedia yang diduga kuat dinikmati tersangka senilai Rp 700 juta dari total dugaan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pemabangunan (BPKP) perwakilan Sulsel senilai Rp 1,3 miliar. Diketahui total anggaran dana proyek tersebut mencapai Rp 11 miliar.
Mantan Kajari Palopo ini juga mengatakan, selain mengembalikan dana hasil korupsi, tersangka juga ikut menyerahkan data tambahan untuk bukti suap yang mengalir ke oknum pejabat teras Kemenag Sulsel.
Berdasarkan pengakuan Tjipluk uang yang diterima senilai Rp 700 juta kemudian diserahkan kepada salah seorang oknum pejabat teras Kemenag Sulsel sebagai imbalan untuk memuluskan proses pelaksana proyek yang ditanganinya.
Meski data tambahan telah diterima pihak kejaksaan, namun mantan Kajari Palopo ini mengaku tetap akan menelusuri kemana saja aliran dana tersebut mengalir dan siapa saja yang ikut menikmatinya.
“Kami masih terus menelisik dan menelusuri siapa oknum pejabat Kemenag Sulsel yang ikut menikmati dana suap tersebut melalui transaksi rekening disalah satu bank,” ujar Chaerul kepada awak media.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka, selain Tjipluk, Direktur CV Bila Utara berinisial SR dan Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sulsel Rafi Anci juga ikut bertanggungjawab secara pidana dalam kasus tersebut.
“Yang jelas penetapan tiga tersangka ini sudah memenuhi unsur objektif dan subjektifnya seperti kawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tambah Chaerul tanpa menyebutkan uang tersebut dititipkan di bank pemerintah mana.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim yang dikonfirmasi terpisah, selain mengusut tindak pidana korupsi di Kemenag Sulsel, kejaksaan juga ikut menelusuri tindak pidana penyuapan yang diduga dilakoni oknum pejabat teras Kemenag Sulsel berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan tim kejaksaan.
Nur Alim mengatakan, menyangkut dengan dugaan terjadinya penyuapan atau pemberian uang kepada para pejabat dan mantan pejabat teras di kemenag Sulsel, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa aktor dibalik kasus tersebut.
Bahkan tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan terus bertambah khususnya dalam hal penyuapan yang diduga dilakukan para kontraktor terhadap pejabat teras Kemenag Sulsel untuk memuluskan dan melancarkan pengadaan barang yang diinginkan oleh kontraktor.