Jaksa Gagal Eksekusi Dua Terpidana Irzen Octa
Rencananya, pemanggilan kedua dilayangkan pekan ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum berhasil mengeksekusi dua terpidana kasus tewasnya nasabah Citibank Irzen Octa, yakni Arief Lukman dan Henry Waslington.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Masyhudi mengatakan, pihaknya mengirimkan surat panggilan pertama terhadap dua terpidana pada minggu kemarin. Namun, keduanya tidak kunjung muncul.
Rencananya, pemanggilan kedua dilayangkan pekan ini. Arief dan Henry masing-masing divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, karena dianggap melanggar pasal 333 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Putusan bernomor 103/Pid/2012/PT DKI, diputus oleh M Yusran Thawab sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Widodo dan Chaidir.
Irzen Octa tewas di kantor cabang Citibank di Lantai lima Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 29 Maret 2011.
Di kantor itu, dia diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta. (*)
BACA JUGA
- SBY : Kita Tidak Minta-minta ke IMF
- Bupati Buol Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan
- 85 Perwira AU Ikut Ujian Mandiri di Lanud Halim
- KPK Lengkapi Berkas 2 Tersangka Dugaan Suap Pajak