Zugito Kembalikan Dana Korupsi Pengadaan Ranjang
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 85 unit ranjang elektronik di Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle Takalar 2009 yang ditaksir
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 85 unit ranjang elektronik di Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle Takalar 2009 yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah terus menuai fakta baru yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Makassar.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Takalar yang menghadirkan Sekretaris Eksekutif Yayasan Kemanusiaan Fajar (YKF) Irwan Zainuddin di persidangan, Senin (9/7/2012) menyebutkan bahkan membeberkan secara jelas adanya pengembalian uang sebesar Rp 272 juta ke Pemerintah Kabupaten Takalar.
Menurut Kepala Personalia Media Fajar ini mengaku di hadapan ketua majelis hakim Muhammad Damis, uang tersebut dikembalikan di rumah jabatan Bupati Takalar Ibrahim Rewa oleh Komisaris PT Media Fajar Zulkifli Gani Otto yang bertindak mewakili pihak yayasan.
"Pada saat pengembalian dana itu saya turut hadir. Selain itu ada juga Bupati Takalar, dan Kepala TU RS Padjongan Daeng Ngalle Martini," kata Irwan di persidangan saat dihadirkan sebagai saksi.
Berdasarkan fakta di persidangan, YKF bertindak sebagai penerima dan penyalur ranjang eletronik yang bersoal itu. Hal itu berdasarkan atas pemberian kewenangan oleh Sekretariat Wakil Presiden RI 2009 silam bahkan diketahui yayasan yang masuk dalam perusahaan PT Media Fajar ini merupakan tempat penitipan ranjang.
Selain membeberkan adanya pengembalian sejumlah dana uang ratusan juta ke Rujab Bupati Takalar, Irwan juga mengatakan menyangkut dana transportasi setiap ranjang dari Makassar ke Takalar itu menjadi kewenangan penuh ketua YKF Alwi Hamu.
"Penentuan dana senilai Rp 3 juta tersebut yang menjadi biaya angkut setiap ranjang ke RS tersebut itu ditentukan ketua yayasan," terang Irwan yang bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Rumah Sakit, Idayati Sanusi.
Menurut dia ,YKF menerima hibah sebanyak 600 unit ranjang elektronik pada 2009 dari Sekretariat Wakil Presiden. Dimana salah satu pihak RS yang mendapatkan bantuan adalah RS Padjonga Daeng Ngalle Takalar sebanyak 85 unit.
Ketua majelis hakim Muhammad Damis yang mempertanyakan soal adanya pengembalian dana senilai Rp 272 juta ke pihak Pemda Takalar, Irwan mengaku tidak tahu menahu. "Yang jelas menurut berita acara pengambalian, dana itu merupakan uang yang dibayarkan oleh RSUD untuk biaya pengangkutan ranjang," ujarnya.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun di persidangan dan menurut pengakuan saksi seharusnya pengangkutan ranjang tersebut tidak dipungut bayaran karena pemberian itu bersifat bantuan.
Keterangan Irwan memicu pertanyaan anggota majelis hakim Isjuaedi. "Mengapa ada pengembalian, sedangkan tidak diketahui siapa yang menerima?" kata Hakim.
Dia mengatakan, dari awal pengadaan barang tersebut sudah keliru, lantaran dikenakan biaya angkut. Padahal, ranjang tersebut merupakan hibah melalui YKF.
Baca Juga: