Wajib ASI, Rumah Sakit Dilarang Sediakan Susu Formula
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta melarang Rumah Sakit (RS) di Yogyakarta menyediakan susu formula.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rina Eviana Dewi
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta melarang Rumah Sakit (RS) di Yogyakarta menyediakan susu formula. Setiap rumah sakit harus mewajibkan ibu melahirkan untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) esklusif dengan Inisiasi Menyusui Dini (IMD).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Tuty Setyowati menjelaskan, terkait larangan itu pihaknya telah melakukan sosialisasi. "Tahun 2013 diharapkan semua RS dan sarana kesehatan tidak ada lagi yang menyediakan susu formula," jelas dia, Minggu (8/7/2012).
Menurut Tuty kebijakan larangan bagi RS untuk menyediakan susu formula sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesahatan dan Izin Tenaga Kesehatan. Sebagai petunjuk teknis Pemerintah Kota (pemkot) telah mengatur larangan penyediaan susu formula di RS melalui Peraturan Wali Kota. Akan tetapi sampai sekarang ini, masih ada sebagian rumah sakit yang masih menyediakan susu formula. "Kalau Puskesmas sudah tidak ada lagi yang menyediakan susu formula," kata dia.
Dinkes juga akan melakukan pendataan secara menyeluruh RS yang masih menyediakan susu formula. Melalui sosialisasi langsung diharapkan semua RS dan sarana kesehatan yang ada tidak lagi menyediakan susu formula dengan alasan apapun.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi ibu melahirkan untuk tidak memberikan ASI ekslusif. Meskipun sang ibu mengalami gangguan menyusui, bayi tetap bisa bertahan tanpa asupan apapun termasuk susu formula selama tiga hari.
"Jadi tidak ada alasan lagi bagi RS untuk memberikan susu formula," kata dia.
Menurut dia, pemberian ASI ekslusif kepada bayi sangat penting. Dengan ASI, kekebalan tubuh bayi lebih tinggi ketimbang dengan susu formula yang merupakan susu sapi. "Semua ibu melahirkan bisa memberikan ASI ekslusif tergantung kemauan," jelas dia.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 33/2012 tentang ASI. Di wilayah Yogyakarta, aturan itu akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang ASI ekslusif yang akan masuk di program legislasi daerah (prolegda) 2013. "Draftnya sudah masuk ke Bagian Hukum. Harapannya 2013 masuk prolegda," kata dia.
Dalam Perda yang akan disusun nanti, katanya mencakup beberapa poin penting termasuk larangan penyediaan susu formula . Pun IMD wajib dilakukan serta pemberian ASI ekslusif.
Gerakan pemberian ASI ekslusif dan program menyusui selama dua tahun menurut Ketua Tim Penggerak PKK Kota Yogyakarta, Tri Kirana Muslidatun sudah mulai disosialisasikan sejak tiga tahun lalu. Akan tetapi pada kenyataanya masih ditemukan kasus ibu melahirkan yang tidak memberikan ASI ekslusif.
Menurut dia ada beberapa alasan seorang ibu tidak memberikan ASI ekslusif. Sebut saja ibu melahirkan yang kelahirannya menggunakan anastesi total kemudian ASI terganggu. Pun disebabkan ketidakpedulian dan ketidaktahuan si ibu akan pentingnya ASI ekslusif untuk bayi. "Tapi jika dibandingkan, lebih banyak yang sudah memberikan ASI ekslusif," ucap Tri Kirana.
Adapun persoalan lain untuk pemberian susu selama dua tahun lebih banyak dialami oleh wanita bekerja. "Mereka seringkali susah mengatur waktu untuk menyusui sehingga anak susah mendapatkan ASI selama dua tahun," katanya.