Remaja Sebatik Tertangkap Bawa Sabu
Sh alias Botak, warga RT 4, Dusun Lalaesalo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara yang bekerja sebagai petani dibekuk petugas di depan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Jajaran Polsek Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik mengamankan Sh, remaja berusia 20 tahun kerana tertangkap tangan membawa, menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu (SS).
Sh alias Botak, warga RT 4, Dusun Lalaesalo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara yang bekerja sebagai petani dibekuk petugas di depan SMP 1 Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, pada Minggu malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Penangkapan tersangka tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat, mengenai adanya transaksi penjualan sabu-sabu di desa tersebut. Mendapatkan informasi warga, Kanit Reskrim Polsek Sungai Nyamuk Aiptu Mujianto langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu pelaku langsung ditangkap. Bersamanya didapati sabu-sabu sebanyak tiga bungkus kecil transparan berwarna merah.
"Sh mengakui bahwa sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu merupakan sabu-sabu miliknya," kata Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi.
Kasus tersebut telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Nunukan. Sehingga saat ini pelaku diamankan di Rutan Mapolres Nunukan. Selain pelaku, barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus kecil transparan sabu-sabu serta kertas tisu sebagai pembungkus sabu. Atas perbuatannya, Sh dijerat Undang-undang RI Nomor 35/2007 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga:
- Ratusan Warga Sambut Mendagri dengan Demo
- Ilham-Aziz Syuting Iklan Ramadan
- Penimbunan Jalan Tak Sesuai Kontrak
- Tak Lagi Terhormat, Bupati Ditangkap Seperti Teroris