Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak II

Berkas Herly dan Jhony Segera Rampung

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dan penggelapan uang, yang melibatkan Dhana

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Berkas Herly dan Jhony Segera Rampung
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyamika, menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3/2012). Dhana diduga mengeruk keuntungan sebesar 60 milyar lebih dari hasil korupsinya tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dan penggelapan uang, yang melibatkan Dhana Widyatmika.

Dhana sendiri sidangnya masih terus berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Direktur Penyidikan Arnold Angkouw ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (09/07/2012) mengatakan penyidik masih terus melengkapi berkas empat tersangka lainnya, Herly Isdiharsono, Johnny Basuki, Firman, dan Salman Maghfiron.

Arnold mengatakan, berkas keempat tersangka itu kemungkinan besar tidak akan rampung secara serentak. Pasalnya masih banyak yang harus dilengkapi penyidik.

"Kemungkinan JB (Jhony Basuki) dan HI (Herly Isdiharsono) yang maju duluan," ujarnya.

Herly dan Dhana diketahui memiliki PT Mitra Modern Mobilindo atau showroom Mobilindo 88. Sedangkan Johnny merupakan pemilik PT Mutiara Virgo yang diduga mengirimkan uang kepada Dhana dan Herly.

Sementara itu Firman dan Salman diduga bersekongkol dengan Dhana meloloskan keberatan restitusi pajak PT Kornet Trans Utama (PT KTU) saat bekerja di KPP Pancoran pada 2006.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved