Jumat, 3 Oktober 2025

Ratusan Menara Telekomunikasi di Solo Ilegal

Warga RT 04 / RW 01 Jajar, Laweyan, Solo khawatir dengan keberadaan menara telekomunikasi di kampungnya

Editor: Budi Prasetyo


Laporan Wartawan Tribun Yogya / Ade Rizal

TRIBUNNEWS.COM SOLO - Warga RT 04 / RW 01 Jajar, Laweyan, Solo khawatir dengan keberadaan menara telekomunikasi di kampungnya. Ketua RT setempat, Gatot Sutopo mengatakan, menara telekomunikasi tersebut sudah hampir tiga tahun belakangan tidak beroperasi dan tidak nampak ada tindakan perawatan terhadap menara tersebut dari pihak pengelola. "Kami khawatir kalau terjadi apa-apa. Karena semenjak tidak dioperasikan, tidak ada perawatan rutin," keluhnya saat ditemui wartawan, Kamis (05/07/2012).

Selain tidak terawat, ketinggian menara yang mencapai puluhan meter tersebut membuat warga was-was. Untuk itu, warga berharap pihak pemilik menara telekomunikasi segera membongkar menara tersebut setidaknya hingga ketinggian sama dengan tinggi bangunan di sekitarnya. "Menara ini kan lokasinya sangat berdekatan dengan rumah warga. Kami minta dirobohkan atau dipotong sama dengan ketinggian rumah di sekitarnya," katanya. Selain itu, keberadaan menara tersebut sudah tidak beroperasi dan tidak memberi kontribusi apapun kepada warga sekitar.

Kepala Satpol PP Solo, Tri Puguh Priyadi menjelaskan, menara tersebut merupakan satu di antara puluhan menara telekomunikasi di Kota Solo yang tidak berizin. Berdasarkan data dari Satpol PP, menara tersebut merupakan milik PT Tower Bersama yang berkantor di Semarang. Pihaknya menilai, keberadaan menara tersebut menyalahi Perda No 14/1983 tentang Izin Gangguan (HO) karena pemilik tidak memperpanjang Surat Izin Gangguan sejak masa berlakunya berakhir pada tahun 2009 lalu.

Ketika pihak Satpol PP menghubungi pengelola menara tersebut, pihak pengelola berdalih tidak memperpanjang izin HO karena belum ada penyewa. Akan tetapi, pihaknya menekankan kepada pemilik menara untuk tetap melakukan perawatan menara dan harus memenuhi surat izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Hanya saja untuk perawatannya harus tetap diperhatikan dan kalau ada sesuatu gimana?" katanya.

Sampai saat ini, lanjut Puguh, pihaknya mendata jumlah total menara telekomunikasi di Kota Solo mencapai 203 menara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 108 menara berdiri secara ilegal karena tidak mengantongi surat izin sesuai ketentuan Perda. Tercatat hanya 79 menara yang mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan hanya 22 menara yang mengantongi Izin HO.

Selain menara telekomunikasi di kawasan Jajar tersebut, Satpol PP juga telah mendata menara lain yang tidak mengantongi izin. Tercatat sebanyak 17 menara tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan 85 menara tidak mengantongi Izin Gangguan Lingkungan (HO). "Kami beri waktu 30 hari bagi pemilik untuk mengurus perizinan yang berlaku. Kalau tidak juga diperpanjang, kita minta untuk dibongkar," katanya. Berdasarkan ketentuan Perda, biaya pembongkaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemilik. (ade)

Berita Terkait  :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved