Sabtu, 4 Oktober 2025

Gubernur Fauzi Bowo Digugat Raj Kumar Singh

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kembali bermasalah dengan warganya. Kali ini seorang warga atas nama Raj Kumar Singh menggugatnya

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Gubernur Fauzi Bowo Digugat Raj Kumar Singh
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
OC Kaligis

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kembali bermasalah dengan warganya. Kali ini seorang warga atas nama Raj Kumar Singh menggugatnya terkait proyek Banjir Kanal Timur (BKT).

"Tanah klien kami diambil secara sewenang-wenang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Fauzi Bowo sebagai Gubernurnya," kata kuasa hukum penggugat, Otto Cornelis Kaligis di kantornya, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2012).

Oce Kaligis menerangkan fakta hukumnya. Kliennya memiliki tanah di kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan luas total seluas 30.285 meter persegi sejak 9 Januari 1989, yang seluas 10.853 meter persegi digunakan untuk proyek BKT tanpa memperoleh ganti kerugian.

"Dengan begitu, perlakuan ini dapat dikatakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)," kata OC Kaligis.

Dalam hal ini, penggugat menggugat empat pihak, yakni Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Fauzi Bowo secara pribadi, Panitia Pengadaan Tanah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta.

Dalam tuntutannya, penggugat menuntut supaya para tergugat membayar ganti rugi secara materiil dengan total senilai Rp 218 miliar dan imateriil sebesar Rp 100 miliar dengan penambahan bunga 2 persen setiap bulannya.

Sebelumnya, Foke juga harus menerima gugatan dari warganya dengan gugatan class action atas kemacetan di DKI Jakarta yang tidak mampu teratasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved