Satpol PP Cimahi Tertibkan Spanduk dan Baligo
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi hari ini melakukan penertiban spanduk dan baligo yang tidak sesuai aturan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana
TRIBUNNEWS.COM CIMAHI, TRIBUN- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi hari ini melakukan penertiban spanduk dan baligo yang tidak sesuai aturan. Penertiban dilakukan di beberapa titik strategis seperti Alun-alun dan Cibeureum.
Kasatpol PP Kota Cimahi, Ruswanto, mengatakan, penertiban spanduk dan baligo dilakukan terhadap semua bentuk dan jenis peraga, baik spanduk partai, iklan produk maupun spanduk lembaga pendidikan.
"Yang semua menyalahi aturan penempatan, kami turunkan," kata Ruswanto beberapa saat lalu. (Set)
Berita Terkait :
- Utut: Rp 43 Miliar Sudah Dicairkan untuk PON
- 17 Venue PON XVIII Belum Seratus Persen
- Tender Dipersulit Kontraktor Nunukan Mengadu ke Dewan
- Bulan Puasa Lokalisasi di Nganjuk Tutup Total
- Kecelakaan Hanguskan Satu Mobil dan Tujuh Motor
- Babel Dapat Jatah 20 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi
- Ditolak Daftar ke SMP, Ratusan Siswa Demo Disdi