Kamis, 2 Oktober 2025

Siswa TK Ditabrak Mobil

Bu Guru Marini Hanya Divonis Dua Bulan Penjara

Marini, guru penabrak 17 murid Bodhicitta, Medan hanya divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan yang dibacakan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Bu Guru Marini Hanya Divonis Dua Bulan Penjara
Repro CCTV /Perguruan Buddhis Bodhicitta
Sekuil CCTV terlihat mobil Toyota Avanza silver BK 1272 VQ yang dikemudikan Mariani mundur menabrak 17 orang muridnya yang sedang berolahraga di Perguruan Buddhis Bodhicitta, Jumat (2/3/2012). (Repro CCTV Perguruan Buddhis Bodhicitta)

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Marini, guru penabrak 17 murid Bodhicitta, Medan hanya divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahidin pada sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Kamis (5/7/2012).

Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan Marini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana akibat kelalaiannya mengakibatkan 17 siswa-siswi mengalami kecelakaan.

"Dengan ini menghukum terdakwa selama dua bulan penjara dipotong masa tahanan dan melanggar pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Wahidin.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lila Nasution pada persidangan pekan lalu yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved