Siswa TK Ditabrak Mobil
Bu Guru Marini Hanya Divonis Dua Bulan Penjara
Marini, guru penabrak 17 murid Bodhicitta, Medan hanya divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan yang dibacakan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Marini, guru penabrak 17 murid Bodhicitta, Medan hanya divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahidin pada sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Kamis (5/7/2012).
Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan Marini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana akibat kelalaiannya mengakibatkan 17 siswa-siswi mengalami kecelakaan.
"Dengan ini menghukum terdakwa selama dua bulan penjara dipotong masa tahanan dan melanggar pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Wahidin.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lila Nasution pada persidangan pekan lalu yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.
Baca Juga:
- 17 Venue PON XVIII Belum Seratus Persen
- Tender Dipersulit Kontraktor Nunukan Mengadu ke Dewan
- Bulan Puasa Lokalisasi di Nganjuk Tutup Total
- Kecelakaan Hanguskan Satu Mobil dan Tujuh Motor