Terbukti Ijazah Palsu Ketua KPUD Deyai Papua Bakal Dipecat
Pihak KPUD masih menunggu hasil proses hukum dari pihak Kepolisian Daerah Papua untuk menentukan proses pergantian dan pemecatan
Laporan Kontributor Tribunnews.com, Chanry Andrew Suripatty
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua, Benny Suweni S.Sos menyayangkan adanya salah satu anggota KPUD di Papua yang terlibat menggunakan ijazah palsu Strata I (S1) dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih.
Pihak KPUD masih menunggu hasil proses hukum dari pihak Kepolisian Daerah Papua untuk menentukan proses pergantian dan pemecatan ketua KPUD Kabupaten Deyai jika terbukti melanggar hukum.
Ketua KPUD Provinsi Papua, Benny kepada Tribunnews.com di Jayapura, Jumat (29/6/2012) pagi mengatakan, kejadian ini dipastikan akan menjadi evaluasi tersendiri bagi KPUD Provinsi Papua. Sebab pihaknya juga baru-baru ini menerima laporan adanya anggota KPU yang belum berumur 30 tahun, yang sama sekali melanggar aturan sebagai anggota KPU.
"Kejadian ini akan menjadi evaluasi kami, karena kami menemukan adanya anggota KPU yang umurnya belum mencapai 30 tahun, yang belum bisa memenuhi syarat, kemudian mendaftar serta diloloskan dari tim seleksi untuk menjadi anggota KPU. Kedepan tim seleksi saya minta dengan cermat memeriksa keaslian ijazah. Padahal ijazah SMA sudah bisa menjadikan kita sebagai anggota KPU. Yang saya mau pertanyakan kenapa AP kalau mau menjadi anggota KPU harus melakukan penipuan," ungkap Benny Suweni S.Sos, Jumat (29/6/2012) di ruang kerjanya.
Benny mengatakan terkait proses hukum, Ketua KPUD Kabupaten Deiyai yang berinisial AP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Papua atas kasus dugaan ijazah palsu.
Sebenarnya ini terpisah dari tugasnya sebagai Ketua KPU di Kabupaten Deyai. Oleh karena itu KPUD Provinsi diminta harus menerima proses hukum yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Kita mempersilahkan lebih jauh Polda Papua untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Agar kita jauh lebih mengetahui perbuatan yang dilakukannya dan hukumannya sesuai dengan pasal yang dilakukannya," ujar Benny.
Sedangkan terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada di Kabupaten Deyai, Benny mengatakan, masih ada 4 anggota KPUD Kabupaten Deyai lagi yang tersisa. Dengan 4 orang anggota KPUD Kabupaten Deyai masih bisa di dalam forum dalam mengambil keputusan.
Sementara KPUD Provinsi Papua pasti akan memanggil dan memberikan petunjuk dalam mengambil langkah dalam mengambil keputusan. Terlebih meminta kepada ke 4 anggota KPUD Deyai untuk menentukan siapa yang akan menjadi Ketua Pelaksana Tugas sementara.
"Tentu Pelaksana Tugas ketua KPUD Kabupaten Deyai sangat dibutuhkan di dalam melaksanakan Pilkada tahapan ke 2 di Kabupaten Deyai. Plt tentunya yang akan melaksanakan pleno dalam proses Pilkada," paparnya.
Saat ditanya apakah Ketua KPUD Kabupaten Deyai terancam dipecat terkait kasus ijazah palsu tersebut, menurut Benny semua ini masih menunggu hasil keputusan final dari aparat kepolisian, dimana hal tersebut harus terbukti secara hukum di pengadilan minimal mengancam ketua KPU lebih dari 5 tahun. Yang pasti akan melakukan pergantian antar waktu.
"Untuk proses pemecatan kita belum bisa melakukannya. Karena dalam peraturan KPU UU NO 15 Tahun 2011 sampai yang bersangkutan belum diberikan status yang mengikat atau masih dalam penyelidikan dan penyidikan tentu yang bersangkutan masih menjadi Ketua KPUD Kabupaten Deyai. Jadi semua kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polda Papua," katanya.
Baca Juga: