Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Ini Data Anggaran Al Quran yang Berpotensi Dikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka korupsi pembahasan proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 35 miliar.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), melansir potensi korupsi dari proyek tersebut.
Berikut anggaran Kementerian Agama untuk pengadaan Al Quran:
1. Pada 2009, Kementerian Agama melakukan pengadaan Al Quran sebanyak 78.079 buah dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,5 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 2,5 miliar, dengan rincian:
a). Mushaf besar Al Quran sebanyak 42.600 buah, dengan harga satuan sebesar Rp 26.421, dengan total nilai kontrak sebesar Rp 902 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 909 juta.
b) Tafsir Al Quran sebanyak 20 ribu buah dengan satuan harga sebesar Rp 45.116, dengan total nilai kontrak sebesar Rp 1,1 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 1,1 miliar.
c). Al Quran terjemaah sebanyak 10 ribu buah dengan harga satuan Rp 48.350 perbuah, dengan total nilai kontrak sebesar Rp 483 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 488 juta.
d). Juz Amma dan Terjemahan sebanyak 5.479 buah, dengan harga satuan sebesar Rp 6.700 per buah dengan total nilai kontrak sebesar Rp 36,7 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 36,7 juta.
2. Pada 2010, Kementerian Agama melakukan pengadaan buku Al Quran sebanyak 170.250 buah dengan nilai kontrak sebesar Rp 3 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 3,2 miliar, rincian:
a). Tafsir Al Quran sebanyak 750 buah dengan harga satuan Rp 852.043 per buah, dengan total nilai kontrak sebesar Rp 639 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 639 juta.
b). Yasin sebanyak 60 ribu buah dengan harga satuan Rp 2.800 per buah, dengan nilai kontrak sebesar Rp 168 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 168 juta;
c). Pengadaan Mushaf Besar Al Quran sebanyak 45 ribu dengan harga satuan Rp 28.700 perbuah, dengan total nilai kontrak sebesar Rp 1,2 miliar dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 1,4 miliar;
d). Pengadaan Al Quran saku sebanyak 4.500 buah dengan harga satuan sebesar Rp 23.150 per buah, dengan total nilai kontrak sebesar Rp 104 juta dari pagu anggaran APBN sebesar Rp 104 juta.
e). Pengadaan Al Quran terjemaah sebanyak 10 ribu dengan harga satuan Rp 45.900 per buah, dengan nilai kontrak sebesar Rp 459 juta dari Pagu anggaran APBN sebesar Rp 482 juta.