Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Anak Zulkarnaen Djabar yakni Dendi Juga Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
Selain anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, Direktur Utama PT KSAI berinisial DP juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kedua adalah DP diidentifikasi sebagai Direktur Utama PT KSAI. Yang bersangkutan adalah kerabat ZD," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (29/6/2012).
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun tribunnews.com, DP merujuk kepada anak kandung tersangka Zulkarnaen Djabar bernama Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra.
Seperti ayahnya, Dendi juga disangka menerima aliran dana terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag.
Antara lain proyek pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasyah tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011, dan proyek pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2012.
Abraham Samad mengungkapkan, nilai suap dalam kasus ini hingga miliaran rupiah. Pemberian imbalan kepada tersangka Zulkarnaen dan Dendi diberikan dalam beberapa tahap.
"Nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah," ujar Abraham.
Dendi saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) di organisasi kepemudaan sayap Partai Golkar, Gema MKGR.
Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.
Klik Juga: