Sidang Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga Diwarnai Pemukulan
Sidang ketiga kasus pembunuhan dengan korban I Dewa Wafa Yuana Slamet (23) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Sidang ketiga kasus pembunuhan dengan korban I Dewa Wafa Yuana Slamet (23) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi digelar Kamis di Pengadilan Negeri (PN) Bantul,(28/6/2012).
Sesaat setelah kedua tersangka Bayu Ardhi Pratama dan Ivin Untoro datang dan dimasukkan ke dalam ruang tahanan sembari menunggu persiapan sidang. Sejurus kemudian Mukinah, ibu korban mendekat dan meneriaki keduanya dengan kata-kata sumpah serapah.
Kontan petugas keamanan yang sedari tadi dipersiapkan untuk pengamanan jalannya sidang, segera merapat dan menangani, dengan menjauhkan Mukinah dari ruang tahanan PN Bantul.
Sempat terjadi kericuhan kecil ketika kedua terdakwa dikawal memasuki ruang sidang. Keluarga korban yang berjumlah belasan merangsek, berusaha mendekati tersangka Bayu dan melancarkan bogem mentah, beruntung segera dihalau oleh aparat.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ayun Kristianto beranggotakan Hakim Hendra Yuristiawa dan Golom Silitonga ini, menghadirkan empat orang saksi, masing-masing adalah Sarwi Anglini mantan pacar terdakwa sekaligus mantan korban, Nia Mardiana Kusuma teman Sarwi, Syaifullah Ahmad pemilik rental mobil, dan Sumarno paman dari tersangka Untoro.
Saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Sarwi alias awik. Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa motif pembunuhan terhadap Dewa semata-mata adalah karena kecemburuan tersangka Bayu.
"Saya sudah putus sama Bayu begitu juga dengan Dewa, tapi karena dipaksa terus menunjukkan pacar baru saya, terpaksa saya bohong dan meminta tolong Dewa yang masih menjadi teman baik saya untuk mengaku menjadi pacar saya yang baru, dan Dewa setuju," ujarnya saat memberikan kesaksian.
Mengenakan kemeja kotak-kotak warna-warni bercelana jeans biru tua, Awik nampak tenang menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut Andhika Ramadhana.
Awik menceritakan, bahwa pernah ditunjukkan oleh Bayu Hp merk Cross milik Dewa sudah berada ditangannya waktu itu.
"Waktu itu di kos Bayu di daerah Gambiran, dia ngomong ini kan Hpnya Dewa. Sudah saya bereskan dengan menyewa orang," terang Awik.
Ia melanjutkan pernah juga di sms Bayu yang berisi, tunggu saja kejutan di bulan Januari sebelum pembunuhan itu terjadi, namun Awik tak menyangka akan terjadi seperti ini.
Saksi kedua adalah Nia yang merupakan teman Awik. Ia mengaku dimintai nomor telepon Dewa oleh Bayu.
"Saya dimintai no telepon Dewa oleh Bayu, katanya ada masalah penting yang harus diselesaikan. Saya bilang ya diselesaikan baik-baik saja," ujar Nia.
Saksi ketiga Ahmad mengatakan,Bayu dan temannya atas nama Wilfridus Yosef A adalah orang yang datang dan merental mobil APV
warna hitam metalik miliknya.