Ratusan Botol Vodka dan Anggur Beredar di Sleman Disita
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, menggelar operasi minuman keras di sejumlah titik yang diduga sebagai tempat
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, menggelar operasi minuman keras di sejumlah titik yang diduga sebagai tempat peredaran minuman keras, Rabu (27/6/2012).
Kepala Seksi operasi Penegakan Perundang-undangan Dinas Pol PP Rusdi Rais, mengatakan operasi itu digelar sebagai upaya penegakan terhadap Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang pelarangan pengedaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkohol.
"Selain itu, kami berusaha meminimalisir terjadinya kerusuhan yang dipicu oleh penggunaan miras," jelasnya.
Operasi tersebut, dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin (25/6/2012) hingga Rabu (27/6/2012). Di dua hari pertama operasi, mereka berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 461 botol minuman keras berbagai merek meliputi Vodka, Topi Miring, Anggur Merah, serta Anggur Kolesom.
Selanjutnya, operasi dilanjutkan Rabu (27/6/2012) dengan sasaran warung di sekitar Jalan Moses Gatotkaca, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mendapatkan sebanyak 36 botol minuman keras berbagai merek dan satu jeriken isi 5 liter ciu.
Sementara untuk operasi di Selokan Mataram, Seturan, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 217 botol miras berbagai merek. Meliputi Vodka, Anggur Merah dan Anggor Kolesom.
Para penjual miras, menurut Rusdi, sepertinya sudah tahu bagaimana mengelabui petugas. Terbukti ciu tersebut dikemas menggunakan botol minuman Big Cola dan kemasan botol air mineral 600 ml.
Baca Juga: