Meddy Dapatkan Rp 1,4 Miliar dari Penipuan Batu Bara
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel telah menyelesaikan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Khairil Rahim
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel telah menyelesaikan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan pembelian batu bara senilai Rp 1,4 miliar dengan tersangka Meddy Tafari.
Salah satu jaksa yang menangani perkara itu, Sandi Rosadi mengakui berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. "Saya jaksa yang menanganinya. Kami tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik Polda, berkas bersama tersangkanya," tegas Asisten Pengawas Kejati Kalsel ini.
Meddy Tafari yang Direktur PT Putra Sadaya Pribumi (PSP), dilaporkan HM Hafiz Ansyari dalam perkara penipuan dan atau penggelapan.
Atas perbuatannya, Meddy terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal yang didakwakan yakni 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kasusnya dilaporkan, karena Hafiz merasa perbuatan tersangka itu masuk dalam katagori penipuan.
Dalam perjanjian Meddy pernah menyatakan memiliki objek yang diperjualbelikan yakni batu bara di daerah Binuang. Merasa tertarik Hafiz lalu berniat untuk membeli lahan itu senilai Rp 1,4 miliar. Setelah ada kesepakatan Hafiz menyerahkan uang sesuai perjanjian.
Namun perjanjian berubah ke jalur hukum setelah objek yang ditunjukkan ternyata milik orang lain. Merasa ditipu dan dirugikan, korban melaporkan ke Polda.
Baca juga:
- Usai Disunat Anak Meratus Diberi Pohon
- Lapas Sintang Darurat Makanan
- Sepuluh Desa Masuk Kapuas Selatan