Kasus Hambalang
Ignatius Mengaku Anas Pernah Minta Bantuannya
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, saat menjadi Ketua Fraksi PD di DPR, pernah meminta tolong kepada Ignatius Mulyono.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, saat menjadi Ketua Fraksi PD di DPR, pernah meminta tolong kepada Ignatius Mulyono.
Menurut Ignatius, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PD, Anas pernah memintanya untuk menanyakan proses tanah dan mengambil surat keputusan tanah proyek Kemenpora, ke Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, pada Desember 2009.
"Loh, itu istilah kata perintah, bukan dari saya. Saya hanya katakan, saya diminta tolong Ketua Fraksi (Anas Urbaningrum) dan Bendahara (Muhammad Nazaruddin), menanyakan tanahnya Menpora prosesnya belum selesai," kata Ignatius di DPR, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/6/2012), Anas membantah pernah memerintahkan Ignatius agar mengurus sertifikat tanah untuk proyek Hambalang.
Ignatius saat bersaksi di persidangan Nazaruddin, kerap mengaku lupa, dan tetap pada pendiriannya, bahwa diminta tolong bukan berarti diperintah oleh Anas.
"Saya hanya diminta menanyakan proses tanah Menpora, kok tidak selesai-selesai. Ya, itu yang kami tanyakan kepada BPN," imbuhnya.
Sebagai bawahan di fraksi, Ignatius yang berlatar belakang militer, juga tak mampu menolak permintaan tolong dari Anas. Ia mengaku itu dilakukan demi loyalitas kepada pimpinan, dan mengaku tak merasa dijebak oleh Anas.
Ignatius menuturkan, ia diminta membantu, karena Anas saat itu baru sebulan menjadi Ketua Fraksi PD. Juga, karena hanya dia anggota dari Fraksi PD yang masih duduk di Komisi II, sehingga paling mengerti soal pertanahan.
"Enggak, enggak ada menjerumuskan. Saya angggota fraksi yang patuh dan taat. Diminta tolong begitu saja, masa enggak bisa. Saya di Komisi II sejak 2004 dan 2009 sampai sekarang, satu-satunya anggota Komisi II yang tinggal sejak 2004 itu adalah saya. Pada 2009, tidak ada anggota 2004 yang ada di Komisi II," paparnya. (*)
BACA JUGA