Minggu, 5 Oktober 2025

Gedung Baru KPK

Hakim MK: Sumbangan Gedung Baru KPK Termasuk Gratifikasi

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menegaskan bahwa penggalangan dana KPK dari masyarakat termasuk bentuk gratifikasi

zoom-inlihat foto Hakim MK: Sumbangan Gedung Baru KPK Termasuk Gratifikasi
tribunnews.com/herudin
Akil Mohtar anggota Majelis Hakim MK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menegaskan bahwa penggalangan dana KPK dari masyarakat termasuk bentuk gratifikasi.

"Saweran buat gedung KPK itu gratifikasi," kata Akil Mochtar saat berbincang dengan wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2012).

Menurut Akil yang juga sebagai hakim konstitusi ini, bahwa dana dari masyarakat untuk membangun gedung itu bisa saja awalnya merupakan uang yang dihasilkan dari praktik pencucian uang atau perbuatan ilegal lainnya.

Tak hanya itu, Akil juga mengatakan bahwa gratifikasi bukan hanya melalui perseorangan saja, tetapi atas nama badan hukum atau perusahaan pun bisa melakukan gratifikasi.

Lebih lanjut, Akil juga mengatakan bahwa sumbangan yang masuk dan berasal dari masyarakat sulit untuk teridentifikasi. Menurutnya bisa saja dana itu diperoleh dari kelompok-kelompok yang terbiasa berkutat di kegiatan ilegal.

"Dana ini tidak bisa diantisipasi yang menyumbang dari kelompok yang ilegal atau tidak. Ini KPK. Jadi harus terima dari dana yang jelas," kata Akil.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved