Puasa, Diskotek Karaoke dan Panti Pijat Wajib Tutup
Tapi untuk karaoke keluarga masih boleh buka
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Jelang datangnya bulan puasa Ramadan pada pertengahan Juli nanti, Pemkot Surabaya akan mengeluarkan seruan bersama pada 9 Juli nanti.
Isinya, tentang pengaturan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) mana yang masih boleh buka dan mana yang harus tutup total selama Ramadan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (BakesbangLinmas) Kota Surabaya, Soemarno, mengatakan, seruan bersama itu akan dihadiri Muspika, pengelola RHU, juga tokoh agama dan masyarakat.
"Setelah itu kita sosialisasikan sehingga masuk puasa seruan ini sudah tersosialisasikan," tegas Soemarno, menjawab Surya, Rabu (27/6/2012) siang.
Lalu, RHU mana saja yang harus tutup total selama Ramadan? Soemarno menyebut, merujuk Perda No.2 tahun 2000, RHU yang harus tutup total adalah diskotek, karaoke dewasa, panti pijat dan tempat-tempat pelacuran.
"Tapi untuk karaoke keluarga masih boleh buka," ujarnya.
Untuk gedung bioskop yang ada di mal-mal di Surabaya, juga akan dilakukan penyesuaian. Selama waktu buka puasa hingga sholat taraweh, tidak akan ada pemutaran film.
"Bioskop baru boleh buka lagi di atas jam 20.30 sampai jam 02.00 pagi. Ini untuk menghormati yang sholat taraweh," sambung pejabat berkumis tebal ini.
Ditanya kapan seruan ini akan mulai berlaku, Soemarno menjawab masuk puasa, otomatis seruan itu berlaku.
"Tapi kapan hari pertama puasa kan masih menunggu penetapan pemerintah," sambung dia.