Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim Belum Siap Vonis Pilot Lion Air Ditunda

Sjaiful dipastikan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Pembacaan putusan terhadap terdakwa narkoba Pilot Lion Air Syaiful Salam (44) yang sedianya hari ini (27/6) akhirnya ditunda.
Sebab, majelis hakim yang diketuai Erry Mustianto belum menyelesaikan putusannya.

"Karena putusan belum jadi, jadi pembacaan putusannya akan dilakukan Rabu depan (3/7)," kata Erry Mustianto.

Usai penundaan, Syaiful yang sebelumnya tegang langsung lega. Bersama kuasa hukumnya dia kembali ke ruang tahanan PN Surabaya.

Sebelumnya, Sjaiful dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa I Wayan Oja Miasta.

Sjaiful dipastikan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap 4 Februari 2012 jam 03.30 WIB di hotel garden palace surabaya lantai 21, kamar 2109.

Saat menginap di hotel garden palace pada hari jumat 3 februari 2012 sekitar pukul 16.00 WIB dia memesan sabu-sabu kepada Yosi (dpo) dengan cara sms.
Kemudian terdakwa mengonsumsi sabu tersebut, sisanya diletakkan dalam laci meja.

Pada pukul 03.30 BNN menangkap terdakwa berikut barang bukti sisa sabu di laci meja.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved