Jumat, 3 Oktober 2025

Petani Seret Kapolda Sumut ke Pengadilan

erkait sengketa lahan petani yang melibatkan perusahaan perkebunan di kawasan Padang Lawas,

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terkait sengketa lahan petani yang melibatkan perusahaan perkebunan di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, para petani di sana menyeret Kapolda Sumut dan Kapolres Tapsel  ke pengadilan, atas prakarsa salah seorang petani yang melakukan praperadilan kepada kedua pejabat di lingkup kepolisian tadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/6/2012).

Dalam sidang perdana praperadilan siang itu langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Libanus Sirait, yang memulai dengan pembacaan gugatan oleh pihak pemohon bernama Sinur Situmorang, petani asal Simpang Simalholdee RT 01/RW 01, Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, selaku kuasa pemohon menyatakan polisi dinilai telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penangkapan Sinur.

Pada hari itu, selain pembacaan gugatan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan beberapa orang saksi yang dihadirkan LBH Medan, di antaranya Manuari Sidauruk dan Desmon Josua Napitupulu masing-masing petani asal Desa Tobing Tinggi.

Pada persidangan tersebut, para saksi menerangkan bahwa Sinur adalah Ketua Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) yang menguasai  1.500 hektare lahan pertanian di Desa Tobing Tinggi. Mereka juga menyatakan, PT Sumatera Riang Lestari (SRL) telah melakukan perambahan dan penyerobotan lahan, sehingga terjadi bentrok antara masyarakat dengan pihak perusahaan pada 26 dan 27 April 2012.

Menyusul bentrokan itu, polisi membawa Sinur Situmorang dengan dalih untuk dimintai keterangan. Namun, setelah sampai di kantor polisi, surat penangkapannnya langsung diterbitkan, karena dia dinyatakan telah melakukan pemukulan.

Namun, pemohon menilai  ada yang janggal dalam surat penangkapan itu. Di dokumen itu hanya tercantum marga Situmorang. Karena itu, pihak LBH Medan yang diwakili Ahmad Irwandi Lubis dan Anggun Rizal Pribadi, mendesak agar Polresta Tapanuli Selatan untuk membebaskan kliennya.

Dalam sidang itu, LBH juga mendesak pihak Kapolri dan Kapolda Sumut agar mencopot Kapolres Tapanuli Selatan karena tidak berhasil membuat suasana kondusif di wilayah hukumnya. Sebab, berdasarkan catatan LBH Medan, tidak kali ini saja terjadi bentrok antara warga dengan pihak perusahaan. Kejadian serupa juga pernah terjadi antara warga dengan PT Ondop Perkasa Makmur.

Baca juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved