Jumat, 3 Oktober 2025

Suap PON Riau

Gubernur Riau Minta Lukman Penuhi 'Uang Lelah' Anggota DPRD

Untuk mengesahkan dua perubahan Perda terkait pembangunan Venue PON XVIII di Riau terungkap anggota DPRD Riau meminta uang lelah Rp 1,8 miliar.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Untuk mengesahkan dua perubahan Perda terkait pembangunan Venue PON XVIII di Riau terungkap anggota DPRD Riau meminta uang lelah Rp 1,8 miliar. Kemudian Gubernur Riau Rusli Zainal meminta Lukman Abas segera memenuhi uang lelah tersebut.

Hal itu diterangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam dakwaannya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol SH dan kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/6/2012).

Dalam sidang ini dihadirkan dua terdakwa dugaan suap pengesahan Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan Venue lapangan tembak PON XVIII Riau, Rahmad Syahputra dan Eka Dharma.

Menurut JPU, sekitar bulan Februari 2012 Gubernur Riau HM Rusli Zainal melakukan pertemuan bersama Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus, Kadispora Lukman Abas, dan Kepala Biro Hukum Kasiaruddin di rumah dinas Gubernur dengan mengundang pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Riau antara lain Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Abu Bakar Siddik dan Indra Isnaini.

"Dalam pertemuan itu membahas dan menyetujui usulan Perubahan Perda yang diajukan yakni Perda No 6 Tahun 2012," ujar Tim Penuntut Umum dari KPK Risma Ansyari SH dan kawan-kawan.

Kemudian tanggal 7 Maret 2012 Rusli Zainal menyampaikan Perubahan Perda No 6 Tahun 2010 di rapat Paripurna, dan dalam rapat disetujui pembentukan pansus yang diketuai oleh M Dunir.

"Hari itu juga Lukman Abas, Ramli Walid, dan Kasiaruddin melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Riau yakni Johar Firdaus, Taufan Adonso Yakin dan M Dunir. Dalam pertemuan itu juga dibahas usulan perubahan Perda No 5 Tahun 2008," ujarnya.

Di akhir pertemuan itu Taufan memberitahu M Dunir untuk pembahasan dan pengesahan kedua perda itu ada 'uang lelah' Rp 1,8 miliar sebagai imbalan kepada anggota DPRD Riau.

"Kemudian pertengahan Maret 2012 M Dunir menyampaikan informasi uang lelah itu dalam rapat kerja Pansus DPRD Riau di Hotel Red Top Jakarta dengan rincian satu perda Rp 900 juta," beber JPU.

Selanjutnya M Dunir menyampaikan ke Lukman Abas, lalu tanggal 21 Maret 2012 Lukman Abas meminta terdakwa menyampaikan ke KSO untuk menyediakan uang Rp 900 juta, dan terdakwa menyampaikannya ke terdakwa Rahmat Syahputra.

"Hingga akhirnya kedua terdakwa menyusun rincian uang yang harus dipenuhi KSO, PT PP sebesar Rp 455 juta, PT Adhi Karya sebesar Rp 319 juta dan PT WIKA sebesar Rp 126 juta, dan uang dikumpulkan oleh terdakwa Rahmad," ungkapnya.

Setelah dikumpulkan tambah JPU, hingga tanggal 2 April 2012 uang yang terkumpul hanya Rp 455 juta, dan Rahmad menyampaikan itu ke Lukman Abas. Kemudian tanggal 3 April 2012 sekitar pukul 06.41 Gubernur Riau Rusli Zainal menelepon Lukman Abas dan meminta agar Lukman Abas memenuhi permintaan 'uang lelah' dari anggota DPRD Riau.

Baca Juga:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved