Jumat, 3 Oktober 2025

Pemerintah Harus Bangun Infrastruktur Peradilan Anak

Setelah mendapat persetujuan dari sembilan fraksi di Komisi III, Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak siap

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pemerintah Harus Bangun Infrastruktur Peradilan Anak
SERAMBI Banda Aceh/BUDI FATRIA
Pengemis cilik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendapat persetujuan dari sembilan fraksi di Komisi III, Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak siap diundangkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 3 Juli 2012.

Implikasinya, pemerintah harus bisa menyiapkan infrastruktur pendukung sistem peradilan tersebut.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menyangsikan pemerintah mampu memenuhi tenggat waktu tersebut.

"Lima tahun kami belum yakin itu bisa terealisasi 50 persen," kata Bukhori seusai persetujuan RUU tersebut di Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/6/2012).

Sebagai implikasi atas RUU tersebut, Kementerian Hukum dan HAM tak hanya menyiapkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di 33 propinsi, tapi juga tempat penampungan sementara.

Selain itu, RUU itu juga mengamanatkan adanya penyidik untuk anak, hakim untuk anak hingga petugas khusus di lembaga pembinaan anak. "Nanti ada juga tempat penitipan anak sementara, lalu pembinaan anak, dan lapasnya (lembaga pemasyarakatan) tidak boleh dicampur," terang Bukhori. 

Bukhori menambahkan, Komisi III akan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk merampungkan tugas tersebut.

Sementara itu, Dirjen HAM Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, saat ini masih ada 16 lapas anak. Ia pun menyatakan kementeriannya akan menyiapkan 33 LPKA di setiap propinsi.

Kemenkumham akan memberikan waktu tiga tahun agar lapas anak bertransformasi menjadi LPKA. Sementara, jumlah sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendukung sistem baru ini diperkirakan lebih dari 3 ribu orang.

"Kami tidak hanya membangun gedung, karena itu nanti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) terlibat," jelasnya.

Harkristuti menambahkan, satu di antara tantangan persiapan infrastruktur ini adalah biaya. Namun, ia coba meyakinkan bahwa kementeriannya akan berusaha memenuhi target lima tahun tersebut.

"Kami memberikan waktu tiga tahun lapas anak berubah menjadi LPKA," tukasnya.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved