Kamis, 2 Oktober 2025

Siswa TK Ditabrak Mobil

Kuasa Hukum Bu Guru Marini Tolak Tuntutan Jaksa

Tak berbeda dengan persidangan sebelumnya, Marini yang duduk di kursi pesakitan lebih banyak diam dan menundukkan kepala.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Bu Guru Marini Tolak Tuntutan Jaksa
TRIBUN MEDAN/TAUFAN WIJAYA
Josephine, satu anak korban tabrakan di sekolah Buddhis Boddhicita mendapat perawatan medis di RS Columbia Asia, Medan, Sumut (2/3/2012). Kecelakaan di Jalan Selam karena ketidak sengajaan sang guru mengendarai mobilnya hingga mengakibatkan 17 anak cedera. (TRIBUN MEDAN/TAUFAN WIJAYA)

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang lanjutan terhadap guru menabrak murid TK Perguruan Bodhicitta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/6/2012). Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Marini ini beragendakan mendengar Pleidoi atau pembelaan.

Tak berbeda dengan persidangan sebelumnya, Marini yang duduk di kursi pesakitan lebih banyak diam dan menundukkan kepala. Mengenakan baju berwarna pink muda, Marini tak banyak berkomentar.

Dalam nota pembelaannya, Penasehat Hukum terdakwa, Sukiran SH, MKn mengatakan pasal 310 ayat 3 UU RI No 22 tahun 2009 tentang kelalaian yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Lila Nasution, tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam tuntutan terhadap terdakwa.

Pada sidang yang digelar di Ruang Kartika itu, Penasehat Hukum terdakwa, Sukiran SH, MKn menjelaskan peristiwa naas tersebut terjadi di halaman Perguruan Bodhicitta. Untuk itu, pekarangan sekolah hanya digunakan untuk kepentingan sekolah termasuk tenaga didik dan murid bukan untuk lalulintas.

"Pekarangan atau halaman sekolah hanya digunakan untuk kepentingan para tenaga didik dan murid. Jadi, Pasal 310 ayat 3 UU RI No 22 tahun 2009 tidak tepat disangkakan kepada terdakwa, karena peristiwa itu terjadi di halaman sekolah, bukan di jalan raya dan ditujukan untuk umum sebagaimana isi undang-undang tersebut," ujar Sukiran di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahidin.

Selain itu, tambahnya, antara terdakwa dan 18 saksi yang merupakan keluarga korban telah terjadi perdamaian. Sehingga bisa meringankan hukuman terdakwa yang dituntut hukuman 4 bulan penjara.

"Sebelumnya sudah terjadi perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. Kesaksiannya di persidangan juga tidak berbelit-belit, seharusnya ini bisa meringankan tuntutan hukuman terdakwa," ucapnya.

Usai mendengarkan pleidoi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (28/6/2012) dengan agenda mendengarkan Replik.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved