Kamis, 2 Oktober 2025

Mabes Polri Sudah Terima Laporan Jamwas Marwan

Mabes Polri membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Mabes Polri Sudah Terima Laporan Jamwas Marwan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Marwan Effendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi terkait tuduhan pemilik akun "Triomacan2000," yang menuduhnya telah melenyapkan barang bukti kasus korupsi uang Rp 500 miliar.

"Benar pada 11 Juni 2012 lalu, Jamwas Kejaksaan Agung, Marwan Effendy telah datang secara pribadi melaporkan satu kasus yangg melibatkan dirinya terkait pencemaran nama baik di Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2012).

Saud mengatakan, Marwan datang ke Bareskrim Mabes Polri melaporkan seseorang berinisial F karena dianggap yang bersangkutan pernah membuat laporan ke Jaksa Agung pada 22 Maret 2012 terkait dirinya.

"Dalam laporannya, (F) menjelaskan pada saat Marwan Effendy menangani ada satu kasus terjadi penyimpangan," ujarnya.

Selain itu F juga mengunduh atau mepaorkan informasi itu melalui twitter yang bersangkutan dan juga membuat surat resmi penyimpangan itu ke Jaksa Agung.

"Akibatnya laporan ini, Marwan tidak puas dan melaporkan pengaduan dan pencemaran nama baik," ujarnya.

Menurut Saud, saat ini laporan Marwan ditangani direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.

"Laporannya kita terima dulu, kita ikuti dulu prosedurnya, baru diserahkan kepada penyidik," jelasnya.

Sebelumnya dalam jejaring sosial Twitter, "Triomacan2000" dengan pemilik akun bernama Ade Ayu Sasmita, menuduh Marwan yang 2003 lalu menjabat sebagai asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melenyapkan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Marwan mengatakan, sebelum "Triomacan" berkicau masalah uang Rp 500 miliar, sebelumnya seorang pengacara bernama Muhammad Fajriska Mirza alias Boi melalui akun twitternya juga sempat menyinggung hal yang sama. Marwan menduga "Triomacan2000" dan "Boi" adalah orang yang sama.

Ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Marwan mengatakan pada 7 November 2003 diketahui jumlah saldo di rekening kasus BRI hanya mencapai Rp 104,9 miliar, sedangkan "Triomacan2000" menuduhnya menggelapkan uang Rp 500 miliar.

"Lalu uang Rp 500 miliar itu dari mana, dari nenek moyangnya si Boi," katanya geram.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu mengaku juga kenal dengan Boi, dan heran mengapa perkara tersebut tidak langsung diklarifikasi ke dirinya.

Marwan pun melaporkan, "Triomacan2000" ke Bareskrim Mabes Polri Kamis (21/06/2012), atas tuduhan pencemaran nama baik, dan pelanggaran undang-undang ITE, (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 127 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved