Anton Dan Subhan Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Satuan Resnarkoba Polresta Jambi, menangkap dua orang yang kedapatan membeli dan menjual narkotika jenis
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Satuan Resnarkoba Polresta Jambi, menangkap dua orang yang kedapatan membeli dan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang tersebut adalah Anton (30) warga Jelutung dan Subhan (26) warga Kelurahan Rawasari Kecamatan Kotabaru.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Witri Hariyono mengatakan, awalnya anggota menangkap Anton di depan Persijam, Kecamatan Jambi Selatan, Minggu (24/6/2012) pukul 15.00 WIB.
"Setelah kita menangkap tersangka Anton, tidak lama kita menangkap tersangka Subhan, yang ingin membeli sabu kepada Anton. Kita menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram atau setengah jie. Dan, uang Rp 3 juta milik tersangka Subhan," jelas Witri.
Baca juga:
- Tujuh WNA Pengungsi Kabur Berhasil Digagalkan
- Suami Istri Khawatir Aib Keluarga Terbongkar
- Ketua Koperasi Dapat Teror Akan Disantet