Kamis, 2 Oktober 2025

Anton Dan Subhan Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Satuan Resnarkoba Polresta Jambi, menangkap dua orang yang kedapatan membeli dan menjual narkotika jenis

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Anton Dan Subhan Ditangkap Saat Transaksi Sabu
TRIBUN KALTIM / Margaret Sarita
Barang bukti sabu-sabu

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Satuan Resnarkoba Polresta Jambi, menangkap dua orang yang kedapatan membeli dan menjual narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang tersebut adalah Anton (30) warga Jelutung dan Subhan (26) warga Kelurahan Rawasari Kecamatan Kotabaru.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Witri Hariyono mengatakan, awalnya anggota menangkap Anton di depan Persijam, Kecamatan Jambi Selatan, Minggu (24/6/2012) pukul 15.00 WIB.

"Setelah kita menangkap tersangka Anton, tidak lama kita menangkap tersangka Subhan, yang ingin membeli sabu kepada Anton. Kita menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram atau setengah jie. Dan, uang Rp 3 juta milik tersangka Subhan," jelas Witri.

Baca juga:

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved