Oknum Polisi Magang Diduga Hamili Gadis
Oknum polisi di Pospol Perbatasan Indonesia-Timor Leste, Brigpol Maksimus Kain (23), diduga menelantarkan seorang wanita, Mariana Maru
Laporan Wartawan Pos Kupang, Vemy Leo
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Oknum polisi di Pospol Perbatasan Indonesia-Timor Leste, Brigpol Maksimus Kain (23), diduga menelantarkan seorang wanita, Mariana Maru alis MM (22) yang saat ini sudah hamil sekitar 3 bulan. Kasus ini sudah ditangani LBH Apik NTT.
Mendatangi Redaksi Pos Kupang (Tribun Network) di Jalan Kenari Nomor 1 Naikoten 1 Kupang, Jumat (22/6/2012), MM menceritakan kasusnya itu. Menurut MM, dia dan Maksimus berteman sejak keduanya duduk di bangku sekolah menegah Atas (SMA) di Atambua. Selanjutnya Maksimus ke Kupang untuk test polisi dan lulus tes dan kemudian magang di pospol perbatasan di Kabupaten Belu.
Saat Maksimus Magang, kata MM, keduanya bertemu sekitar bulan Februari 2012 lalu dan menjalin hubungan asmara. Suatu ketika di bulan Februari, Maksimus mengajaknya ke rumah kos saudari Maksimus di Haliwen dan di kamar kos itulah keduanya melakukan hubungan suami istri.
"Saat itu Maksimus mengatakan akan bertangungjawab atas perbuatannya itu. Dia berjanji akan menikahi saya jika saya hamil. Karena itu saya mau saat diajak berhubungan badan," kata MM, warga Kelurahan Manu Muti Atambua ini.
Namun janji Maksimus tinggal janji sehingga awal Maret 2012 lalu, MM melaporkan Maksimus ke Provost Polres Belu karena telah menyetubuhinya. Dan kasus itu diurus oleh provost Belu.
Keduanya lalu bersepakat damai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi. Namun pada akhir Maret 2012, karena MM terlambat bulan, MM kemudian melakukan tes kehamilan dan ternyata dirinya hamil. MM kemudian menyampaikan hal ini kepada keluarganya dan kemudian menghubungi keluarga Maksimus di Tarus untuk menuntut pertanggungjawabannya. Dan menurut keluarga maksimus di Tarus, Maksimus bersedia bertangungjawab dan dalam waktu dekat akan menikahi MM.
Namun hingga Juni 2012, Maksimus hilang kontak. "Saya menghubunginya di nomor Hpnya, tidak aktif. Keluarganya juga tidak ambil peduli dengan masalah ini sehingga saja laporkan hal ini ke polisi. Namun di kantor polisi mereka bilang kasus ini tidak bisa lagi diurus karena saya sudah berdamai dengan Maksimus awal Maret lalu," kata MM.
Menurut MM, laporannya ke polisi awal Maret 2012 itu adalah laporan bahwa Maksimus telah menidurinya dan dia belum tahu tentang kehamilan itu.
"Saya baru tahu kalau saya hamil akibat disetubuhi oleh Maksimus sehingga dia harus bertanggungjawab. Saya harap bapak Kapolda bisa menindaklanjuti hal ini. Dia harus bertanggungjawab atas perbuatannya ini. Karena dia sudah berjanji akan menikahi saya jika saya hamil," kata MM.
Usai mengadukan hal ini ke Pos Kupang, MM kemudian mendatangi LBH Apik untuk meminta pendampingan agar kasusnya itu bisa diproses hukum. Dan LBH Apik berjanji akan mendampingi dan menangani kasus MM itu.
Direktris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik NTT, Ansi Damaris Rihi Dara, SH, mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan MM, Kamis (21/6/2012) sore.
"Pengacara LBH Apik sudah mengambil data dari korban, MM. Kami akan buatkan kronologisnya, mempelajari dan akan melaporkan hal ini ke Propam Polda NTT," kata Ansi.
Menurut Ansi, tidak seharusnya aparat keamanan, polisi, melakukan tindakan tak terpuji seperti itu. Apalagi oknum bersebut masih magang.
"Kapolda NTT harus bijaksana dan tegas dalam menyikapi kasus ini agar tidak menjad contoh buruk yang akan ditiru oleh anggota polisi lainnya," kata Ansi.