Kejagung akan Kembalikan Uang Sisminbakum
Kejagung belum mengembalikan barang bukti kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) ke pihak yang berhak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengembalikan barang bukti kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) ke pihak yang berhak, termasuk uang ratusan miliar rupiah dari akses fee sisminbakum.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya hingga kini belum mengembalikan barang bukti.
"Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, menjadi tugas yang mendapat perintah itu," katanyakepada wartawan, Jumat (22/6/2012).
Andhi menambahkan, pengembalian barang bukti segera dilakukan, serta bukan lah perkara sulit dan memakan waktu lama.
Kasus sisminbakum mulai diselidiki Kejagung pada Oktober 2008. Sebulan kemudian, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Dirjen AHU Depkum-HAM Syamsuddin Manan Sinaga, mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus, dan Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu.
Para tersangka dituduh jaksa telah melakukan pungutan lebih pada kasus sisminbakum, sehingga negara rugi Rp 415 miliar. Namun, pada 31 Mei 2012, Kejagung justru mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) untuk kasus itu.
Mengenai uang yang disita, Andhi mengaku pihaknya tidak pernah menyimpannya, melainkan dititipkan di bank sehingga lebih akuntabel.
"Saya belum dapat laporan pengembalian, tapi segera kami lakukan. Rasanya secepatnya, tidak mungkin akan lama," paparnya. (*)
BACA JUGA