Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejagung Tarik Kasus Sewa Alat Berat di PT VICO

Kejaksaan Agung RI mengambil alih pengusutan pengadaan sewa alat berat di PT Virginia Indonesia Company (VICO) senilai Rp 16 miliar.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Agung RI mengambil alih pengusutan pengadaan sewa alat berat di PT Virginia Indonesia Company (VICO) senilai Rp 16 miliar. Alasannya, tim Kejagung sudah lebih dulu mengusut dan menangani perkara ini tahap penyelidikan. Dengan alasan itu, maka Kejati Kaltim tidak lagi melakukan pemanggilan pejabat-pejabat VICO dan kontraktor untuk dimintai keterangan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Risal Nurul Fitri menjelaskan, untuk pengusutan di perusahaan BUMN yang memproduksi gas alam, langsung ditangani Kejagung.

"Setelah surat pemberitahuan dari Kejagung kita terima, ya sudah kita lepas kasus itu," kata Risal ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/6/2012).

Sayangnya, Risal tidak bersedia membeberkan surat pemberitahuan dari Kejagung terkait pengalihan pengusutan kasus sewa alat berat di PT VICO. Pasalnya, surat pemberitahuan itu sifatnya internal dan rahasia di Kejaksaan.

"Saya hanya bisa jelaskan, bahwa kasus itu sekarang ditangani Kejagung. Soal lainnya saya tidak boleh memberikan informasi ke pers," jelasnya.

Menurut dia, surat pemberitahuan dari Kejagung RI terkait penanganan perkara itu, diterima pekan lalu. Dalam surat itu disebutkan tim Kejagung RI telah melakukan penyelidikan terkait kasus pengadaan alat berat senilai Rp 16 miliar tahun 2010.

"Kejagung sudah tahap penyelidikan duluan. Sementara kita masih pengumpulan data dan tahap permintaan klarifikasi. Karena kasus ini BUMN, jadi pusat yang menangani. Kalau misalnya, Kejagung meminta bantuan atau memberi tugas ke Kejati, kami siap membantunya," tuturnya.

BACA JUGA:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved