Kejaksaan Terbangkan Enam Koruptor ke Kalimantan Barat
Budjang Abdul Samad masih terbaring sakit, dan diberangkatkan terpisah. Selain itu Chan Indra hingga kini masih berstatus buronan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kejaksaan Agung RI memberangkatkan enam tersangka kasus korupsi Pemda Sekadau, Kalimantan Barat ke Pontianak Kalimantan Barat, untuk menjalani persidangan, Kamis (21/06/2012).
Kepala Pusat Penerangan Hukum , M.Adi Toegarisman kepada wartawan mengatakan bahwa selanjutnya para tersangka akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
"Tersangka yang dibawa ke Kalbar naik pesawat pagi tadi, enam orang," katanya.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka, yakni Kepala Dinas (Kadis), Pertanian Ir Slamet, Kadis Kehutanan, Ir Abang Akhmad Yani, Kadis Pemukiman Prasana Wilayah, Ir Suyitno, Kepala Badan Pertanahan Nasional Sekadau.
Kemudian, Ir Hery Prayitno, Pejabat Bupati Sekadau, Drs A Muis Haka. Kepala BPN Sekadau Drs. Budjang Abdul Samad, SH, dan Mantan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo.
Namun, Budjang Abdul Samad masih terbaring sakit, dan diberangkatkan terpisah. Selain itu Chan Indra hingga kini masih berstatus buronan. Oleh karena itu Kejaksaan hanya bisa memproses enam diantara delapan tersangka.
Kasus tersebut berawal dari pengadaan 207 hektar tanah, dalam pembangunan komplek perkantoran Pemda Kabupaten Sekadau tahun 2005. Diduga negara dirugikan hingga Rp.14.471.670.000.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.