Warga Tegal Melapor ke Mabes Polri Soal Penambangan Liar
Warga Tegal yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu, kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/6/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Tegal yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu, kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/6/2012).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti tambahan, dan memberikan keterangan baru terkait dugaan penambangan batu dan pasir ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Gung, Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Menurut Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus pada laporan tertanggal 5 Juni 2012 lalu, ada enam orang yang dilaporkan.
Namun, setelah diklarifikasi di Tegal, ternyata fokus laporan mengerucut kepada empat pihak, yakni Presiden Direktur PT Bumi Redjo Budi Sarwono, Direktur PT Sinar Kartika Farida Hanum, Ketua DPD Desa Kajen Salimin, dan Kepala Desa Tajen Juni Sukmadi.
"Laporan tentang Kapolres Tegal yang sebelumnya diduga ada di belakang penggalian liar, ternyata tidak betul. Laporan kali ini lebih fokus kepada empat orang yang diduga merusak lingkungan di wilayah tersebut," terang Petrus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kapolres Tegal dalam surat terakhir, lanjutnya, sudah mengklarifikasi beberapa hal, dan sudah mengeluaran surat kepada bupati.
Dalam surat tersebut terlihat jelas bahwa kapolres sudah melakukan tindakan pencegahan. Namun, karena masalah lingkungan hidup, kapolres lebih menggunakan pendekatan persuasif dan kekeluargaan dalam penyelesaiaannya.
"Tadinya masyarakat mencurigai kenapa tidak dilakukan penutupan. Tapi, setelah kapolres menjelaskan kewenangan menutup ini ada di tangan pemda, maka kapolres menyurati pihak pemda dan mendukung pemda mengamnbil langkah-langkah, mereka akan mem-back up," tutur Petrus.
Kedatangan warga Tegal kali ini dilengkapi dokumen barang bukti seperti surat menyurat Sekretaris Daerah dengan pengelola tambang batu dan pasir di Tegal, serta surat kapolres kepada Bupati.
"Itu akan diserahkan ke Sudit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang menangani lingkungan," ujarnya.
Selain itu, ada beberapa keterangan tambahan yang akan diberikan, terkait dugaan penambangan batu dan pasir ilegal di DAS Gung.
Menurut Petrus, penambangan batu dan pasir di DAS Gung, Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah masih terus berlangsung. (*)
BACA JUGA