Sabtu, 4 Oktober 2025

Perda Bahasa Sunda Kurang Sosialisasi

Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, tanpa peraturan wali kota (perwal) pun

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Perda Bahasa Sunda Kurang Sosialisasi
net
Kujang, senjata tradisional Jawa Barat ini akan dijadikan ikon Provinsi Jawa Barat

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, tanpa peraturan wali kota (perwal) pun, Perda Bahasa Sunda sudah bisa diterapkan. "Perwal harus dibuat, tapi sampai saat ini saya belum tanda tangan karena Dinas Pendidikan belum memasukkan draf perwalnya," ujar Dada seusai acara peringatan Isra Mikraj di Masjid Al Ukhuwah, Selasa (19/6/2012).

Dada mengatakan, walau belum ada perwal, di lingkungan Pemkot setiap Rabu sudah berlaku berbicara bahasa Sunda. Menanggapi pembentukan tim untuk pengawasan dan pelaksanaan, termasuk sosialisasi dan evaluasi Perda Bahasa Sunda, Dada mengatakan, tim tersebut akan dibentuk segera. "Tim dibentuk bersamaan dengan perwal. Masalah gaji dibiayai APBD karena sudah ada aturannya," ujar Dada.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji mengatakan, tim pemeliharaan dan pengembangan Perda Bahasa Sunda belum terbentuk karena saat ini baru akan membuat perwal. Ia menolak menyebutkan target membuat perwal karena khawatir meleset. "Perwal akan dibuat secepatnya, tapi jika ditanya waktu berapa lama, saya tidak mau nyebutin. Pokoknya secepatnya," ujar Oji, kemarin.

Oji juga enggan menyebutkan kendala pembuatan perwal sehingga sudah satu bulan sejak perda ditetapkan tak kunjung selesai. Saat ditanya tentang tim pengawas yang diatur di perda maksimal sembilan orang, Oji juga mengaku belum mencari dan menentukan orang-orangnya.
"Soal gaji untuk tim pengawas belum dibicarakan dari mana karena program kerjanya juga belum ada, termasuk pembentukan belum ada," ujar Oji.

Sebagaimana diberitakan, Perda tentang Penggunaan, Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Sunda ditetapkan melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, 28 Mei lalu. Dalam Perda itu di antaranya diatur kewajiban bagi orang tua untuk mendongeng kepada anaknya sebelum tidur, dengan bahasa Sunda. Namun dalam pelaksanaannya, aturan yang mewajibkan orang tua untuk mendongeng dengan bahasa Sunda sulit diawasi. Apalagi dalam perda itu tidak ada sanksinya.

Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Kota Bandung, Jaja Nurjaman, mengatakan Perda Bahasa Sunda kurang sosialisasi sehingga masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya kewajiban berbicara bahasa Sunda setiap hari Rabu.

"Perda Bahasa Sunda baru diketahui di kalangan pemerintahan, bahkan masih ada PNS yang tidak tahu adanya Perda Bahasa Sunda," ujar Jaja.

Menurut Jaja, yang harus menyosialisasikan Perda Bahasa Sunda adalah Dinas Informasi dan Komunikasi serta Dinas Pendidikan. "Perda Bahasa Sunda sangat bagus diterapkan ke anak-anak karena banyak anak orang Sunda tak ngerti bahasa Sunda," ujar Jaja.

Sebenarnya di tingkat provinsi, Jawa Barat pernah memiliki Perda Nomor 06 Tahun 1996 tentang Pelestarian, Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Sunda.

Perda itu ternyata dianggap belum mencerminkan Jabar yang multikultural dengan berbagai jenis tradisi bahasa, sastra, dan aksara. Perda Nomor 05 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah pun terbit sebagai penggantinya. (Tribun Jabar)

Baca juga:



Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved