Terpidana Korupsi ini Ditangkap di Lampu Merah Pancoran
Sejauh tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah ini, mungkin tepat dialamatkan kepada Muhammad Safei Matondang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ----Sejauh tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah ini, mungkin tepat dialamatkan kepada Muhammad Safei Matondang.
Ia ditangkap satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan malam, sekitar pukul 20.00 wib, Minggu (17/06) kemarin.
Matondang adalah buronan kasus korupsi Kerjasama Operasi (KSO) pelaksanaan dan pengolahan tandan buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dan PT Rezeki Cipta Illahi senilai Rp9,3 miliar
Matondang yang tak lain mantan Kepala Bidang (Kabid) Komersil Perum Bulog Riau itu, diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), melalui surat putusannya bernomor 1637k/ Pid.Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009, yang menghukum Muhamad Safei 5 tahun penjara.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang saat dihubungi Senin (18/06/2012), mengatakan berdasarkan putusan tersebut kemudian melakukan penangkapan.
Syafii sendiri, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, mengaku saat ditangkap hendak pergi melayat ke kediaman salah seorang kerabatnya. Tiba-tiba saja ia diamankan.
Terpidana kasus korupsi itu juga belum bisa menjelaskan langkah hukum yang akan ditempuh, untuk membela diri.
"Ya lihat saja nanti, saya konsultasi dengan pengacara saya, akan kami tempuh atau tidak saya diskusikan nanti," katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui putusan bersalahh itu, pasalnya setelah Pengadilan Tinggi memutusnya bebas, ia sudah tidak lagi mengikuti kasus tersebut, dan memutuskan untuk pindah ke Lampung. Syafei juga mengaku tidak menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung.
Syafei mengaku di persidangan ia dianggap tidak bersalah, karena tidak terbukti ada kerugian negara, sesuai apa yang didakwakan kepadanya, serta sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni Syarief Abdullah, Hendri Mairizal dan Zulbuchori. Ia pun tidak mengerti mengapa ia bisa diputus bersalah di MA.