Rabu, 1 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Wa Ode Yakin Menkeu dan Marzuki Bisa Dihadirkan di Sidang

Wa Ode Nur Zaenab optimistis jika Menteri Keuangan Agus Martowadjojo dan Ketua DPR RI Marzukie Ali akan dihadirkan dalam persidangan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Wa Ode Yakin Menkeu dan Marzuki Bisa Dihadirkan di Sidang
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati (kanan), saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012). Wa Ode didakwa kasus dugaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati yakni Wa Ode Nur Zaenab  optimistis jika Menteri Keuangan Agus Martowadjojo dan Ketua DPR RI Marzukie Ali akan dihadirkan dalam persidangan. Hal itu akan terus diupakan pihaknya, lantaran keduanya merupakan saksi penting pada kasus tersebut.


"Saya yakin jika selama persidangan ini, beliau (Agus dan Marzuki) pasti akan dihadirkan," kata Nur Zaenab ketika dihubungi, Sabtu (16/6/2012).

Wa Ode, kata Zaenab, berharap  Menkeu Agus dapat menjadi saksi meringankan untuknya dipersidangan. Agus sedianya dapat menjelaskan bahwa berdasarkan UU kuasa pengguna anggaran untuk proyek DPID adalah pemerintah bukan DPR. 

Sementara itu, menghadirkan Ketua DPR Marzuki Alie, karena dialah pihak yang meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek rekening Wa Ode. "Marzuki meminta PPATK untuk membongkar rekening klien saya dan itu jelas-jelas sudah melanggar hukum, melanggar undang-undang," terangnya.

Seperti diberitakan, oleh Jaksa, mantan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati didakwa telah menerima suap atau menerima hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (sekarang Provinsi Aceh).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012), Politisi PAN tersebut didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha. 


Komposisinya adalah dari Haris Surahman sebesar Rp5,25 miliar, Saul Paulus David Nelwan Rp350 juta dan Abraham Noach Mambu sebesar Rp400 juta. (Edwin Firdaus)
baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved