Pembangunan Islamic Centre Sinjai Terbengkalai
Pekerjaan pembangunan Islamic Centre tahap III dengan total dana yang sudah dicairkan sebanyak Rp 1,7 miliar masih terbengkalai.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Pekerjaan pembangunan Islamic Centre tahap III dengan total dana yang sudah dicairkan sebanyak Rp 1,7 miliar masih terbengkalai.
Ironisnya, pemenang tender proyek ini juga belum membayar denda sebanyak Rp 87 juta. Bahkan, dikabarkan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sinjai tak tahu menahu dengan keberadaan perusahaan yang menender proyek tersebut.
"Perusahaan pun tidak ada di Sinjai dan Dirut perusahaan yang menangkan proyek besar tersebut juga sudah meninggal dunia," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sinjai Tjetjep Maman, Minggu (17/6/2012) kepada wartawan.
Dari data yang dihimpun Tribun Timur (Tribun Network), pembangunan Islamic Centre ini belum ada kejelasan penyelesaiannya. Bangunan ini juga bahkan sudah mulai rusak dengan keretakan di beberapa titik bangunan, sehingga akan menjadi sebuah proyek besar yang tidak akan selesai sampai masa pemerintahan Bupati Sinjai selesai. Dan ini akan menjadi sebuah proyek yang bakal jadi kesalahan seorang Kepala Daerah untuk periode setelahnya.
"Proyek ini pasti akan menjadikan periode setelahnya sebagai tumbal," ungkap Ketua LSM Gerpak Fathir saat dihubungi.
Menurutnya, hasil penyesuaian data yang dipetik dari temuan hasil laporan pemeriksaan BPKRI Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sinjai, menemukan adanya indikasi keterlambatan dalam proses pembangunan Islamic Centre ini sehingga harus dikenakan sanksi.
Menurut BPKRI Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Sinjai pada tahun 2010 telah mengontrakkan sebuah proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.755.000.000 yang telah dikontrakkan pada PT Buana Raya Adisemesta, dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2010 dan berakhir tanggal 30 Desember 2010 yang diubah dengan adendum kontrak menjadi 165 hari terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2010 dan akan berakhir tanggal 15 Maret 2011. Atas jangka waktu inilah perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 87 juta.
Berita Lainnya: