Wamen ESDM akan Kerja 'Setengah Matang'
Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini tak mau memilih-milih tugas dan tanggung jawab.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini tak mau memilih-milih tugas dan tanggung jawab. Menurut Rudi, semua tugas wakil menteri dan menteri akan sejalan.
Rudi mengatakan, pekerjaan yang ia lakukan akan 'setengah matang'. Semua tugas yang dikerjakan oleh Rudi, akan diputuskan oleh Menteri ESDM Jero Wacik dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
"Saya sebagai wamen akan memasak setengah matang, lalu disampaikan kepada menteri. Nanti keputusan ada di tangan menteri, yang mana yang terbaik buat bangsa ini, nanti keluar yang namanya Permen," jelas Rudi di Kantor ESDM, Jumat (15/6/2012).
Rudi pun merasa senang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait jabatan wakil menteri. Dalam hal ini, Rudi senang bisa dimasukan ke dalam Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian (UPK4).
"Ketika saya dipanggil oleh presiden, menteri, wapres mengatakan wakil menteri adalah bagian dari (UPK4) menteri. Ini juga tugas wamen," paparnya.
MK mengakui bahwa keberadaan wamen konstitusional. Dalam amar putusannya, MK membatalkan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Putusan MK membuat jabatan wakil menteri kosong atau status quo. (*)
BACA JUGA
- Pemohon Siap Perbaiki Permohonan Sidang Lapindo
- Hari Ini KPK Periksa Rektor Undana
- Saraf Tulang Ani Yudhoyono Dioperasi di AS Hari Ini
- Tommy Hindratno Tetap Tak Menjawab Pertanyaan Wartawan