Neneng Tertangkap
Neneng Cuma 12 Jam di Hotel Batam Centre Hotel
Kamar disewa atas nama, Mohamad Hasan bin Khusni Mohamad.
Laporan Wartawan Tribun Batam: Candra P. Pusponegoro
TRIBUNNEWS.COM, BATAM-- Drama pelarian Neneng Sri Wahyuni berakhir sudah. Neneng ditankap oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012) lalu.
Sebelum ditangkap, Neneng menginap satu malam di Batam Centre Hotel (BCH). Tepatnya di Komplek Raffles City Blok E No. 6 - 9 Batam Centre Kepulauan Riau (Kepri).
Terungkapnya tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 ini tidak mudah. Dua Tim KPK harus turun melakukan penyelidikan di Hotel BCH, Kamis (14/6) kemarin.
Neneng, Chamila (pembantu), dan dua rekannya dari Malaysia, R Azmi bin Mohamad Yusof dan Mohamad Hasan bin Khusni Mohamad menyewa dua kamar.
Kamar hotel di lantai tiga itu bernomor 315 dan 318 tipe Deluxe dengan kasur twin (double). Kamar disewa atas nama, Mohamad Hasan bin Khusni Mohamad.
Terungkapnya Neneng dkk ini saat Tim KPK memeriksa rekaman CCTV hotel, pencocokan, dan pengembangan daftar nama tamu hotel dengan dokumen yang dibawa oleh petugas penyidik KPK.
Setelah ada kecocokan dan kemiripan, Neneng dkk dinyatakan menginap di hotel BCH selama 12 jam 32 menit. Mereka check in di hotel Selasa (12/6) pukul 19.01 WIB dan check out Rabu (13/6) pukul 7.31 WIB.
Tidak lama kemudian, mereka menyewa taksi dari luar hotel untuk berangkat ke Bandara Hang Nadim Batam. Neneng dkk menaiki pesawat Citilink pukul 8.45 WIB dengan nomor penerbangan GA 039.