DPR Bisa Kembali Minta SBY Kirim Calon DK OJK Lagi
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah usai digelar sejak 7-14 Juni lalu.
Harry menjelaskan DPR akan memilih Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (19/6/2012) malam pekan depan.
Namun, imbuhnya sebelum masuk pada proses pemilihan, pada Senin (18/6/2012) hingga Selasa (19/6/2012), pimpinan Komisi akan memberikan waktu kepada setiap Fraksi untuk berkonsolidasi. "Tanggal 19 (Juni) malam akan diputuskan. Senin sampai Selasa kita beri kepada fraksi untuk konsolidasi membahas dan memilih," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Diharapkan, Selasa sore, setiap fraksi sudah memutuskan calon-calon yang akan dipilihnya baik sebagai Ketua ataupun anggota DK OJK.
Lebih lanjut ia menjelaskan, mekanisme pemilihan akan dimulai dengan memutuskan Ketua DK OJK dari 14 kandidat yang sudah diuji DPR tersebut. "Dari 14 itu dipilih dulu Ketuanya, itu tahap pertama. Lalu, tersisa 13 calon anggota dari situ kita pilih 6 sesuai kuotanya kan 7 yang bakal mengisi DK OJK," urainya lebih lanjut.
Namun, tegas Harry, tidak tertutup kemungkinan, DPR tidak dapat memilih ketujuh calon anggota DK OJK. Artinya, DPR hanya memilih kurang dari 7 orang. Maka ada jabatan yang tidak terisis alias kosong.
Bila itu terjadi, menurut Harry maka DPR akan kembali melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kembali mengirimkan kandidatnya. "Kalau kita pilih kurang 7 orang, kita akan kirim surat lagi ke presiden, kalau kurang 7 yang terpilih nanti. Kita minta agar Presiden mengirimkan calon yang lain," jelasnya.
Namun, ia mengarisbawahi, bahwa semua proses pemilihan nantinya sepenuhnya diserahkan kepada anggota DPR untuk memilih dan menutuskannya. Moralitas dan masukan dari PPATK, BIN dan lainnya akan menjadi pertimbangan memilih kandidat yang ada tersebut.
Baca juga: