Neneng Tertangkap
KPK Tetapkan 2 WN Malaysia Tersangka
Dua warga negara Malaysia yang diduga ikut membantu tersangka Neneng Sri Wahyuni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang diduga ikut membantu tersangka Neneng Sri Wahyuni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya yakni M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof.
"Berdasarkan dua alat bukti yang mencukupi, sehingga KPK akhirnya menetapkan dua orang bersangkutan sebagai tersangka," terang Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/6/2012) malam.
Namun, pada kesempatan tersebut, Abraham tidak dapat menjelaskan secara rinci identitas lengkap dan pasal yang dikenakan untuk kedua warga Negeri Jiran tersebut. Hal itu belum dapat dijelaskan lantaran pihaknya masih mendalami peran kedua orang tersebut hingga saat ini.
Yang jelas, sambung Abraham, KPK tidak pernah menyatakan secara resmi keduanya memiliki jabatan strategis seperti pejabat atau penasehat kerajaan di Maraysia.
Seperti diketahui, KPK menangkap dua pria warga Malaysia, Rabu (13/6/2012) petang. Keduanya diduga sebagai pembantu tersangka KPK, Neneng Sri Wahyuni selama pelariannya. Dari Informasi yang dihimpun wartawan, kedua pria asal Negeri Jiran itu bernama Razmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi.
Keduanya digiring ke KPK sekitar pukul 18.15 WIB. Seorang petugas KPK yang tak mau disebut namanya mengatakan jika kedua warga negara Malaysia itu ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Mereka tiba di Jakarta, Indonesia kemarin siang menggunakan pesawat yang sama dengan Neneng. Dugaan sementara, kedua pria tersebut yang membantu menyembunyikan Neneng selama dalam masa pelarian di Malaysia.
"Mereka ke sini (Jakarta) bareng-bareng sama Neneng," kata petugas KPK yang enggan disebut namanya.
Baca Juga: