Wali Kota Semarang Siap Jalani Sidang Tipikor
Wali Kota Semarang non-aktif, Soemarmo Hadi Saputro mengaku siap menjalani sidang perdananya di PengadilanTipikor Jakarta, Rabu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang non-aktif, Soemarmo Hadi Saputro mengaku siap menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/6/2012) ini.
Bahkan Penasihat Hukumnya, Maju Posko Simbolon mengatakan, kliennya saat ini dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang. "Sejauh ini beliau dalam kondisi yang sehat dan siap menghadapi persidangan perdana," kata Posko melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
Sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda, yakni mendengarkan pembacaan surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Soemarmo didakwa kasus penyuapan terhadap anggota DPRD Kota Semarang terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012. Ia diduga didakwa bersama-sama Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmad Zaenuri memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012.
Akhmad Zaenuri telah divonis satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa waktu lalu.
Terkait persidangan Soemarmo, KPK sebelumnya meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan sidang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi massa pendukung Soemarmo yang dikhawatirkan dapat memengaruhi para saksi dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Selain itu, KPK belajar dari pengalaman sidang Akhmad Zaenuri yang digelar di PN Semarang.
Berdasarkan pemantauan KPK, ada ketakutan saksi dalam memberikan keterangan selama persidangan lantaran pengaruh massa pendukung Ahmad Zainuri.
"Alasan sidang di Tipikor Jakarta adalah kita peroleh informasi saat sidang Sekda, ada pengaruh. Kita khawatir nanti ada tekanan-tekanan terhadap saksi sehingga tidak beri keterangan apa adanya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (12/6/2012).
Johan juga menegaskan, pemindahan sidang Soemarmo ke Jakarta ini bukan karena KPK tidak percaya terhadap PN Semarang dan aparat pengamanan di sana. Pemindahaan sidang Soemarmo ke Jakarta ini, kata Johan, telah diizinkan MA dan direstui PN Semarang.
Sebelumnya beberapa anggota Komisi III DPR mempertanyakan pemindahan sidang Soemarmo itu kepada Ketua MA dalam forum rapat konsultasi MA-Komisi III pada akhir Mei. Dalam forum tersebut, anggota dewan meminta MA membatalkan surat keputusan yang menyetujui pemindahan sidang Soemarmo.
Tak hanya itu, rombongan Komisi III DPR tersebut kemudian bertolak ke Semarang dan menemui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang serta Kepala Kejaksaan Negeri Semarang. Mereka mempertanyakan pemindahan sidang tersebut. Langkah sejumlah anggota DPR ini dianggap Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengintervensi proses peradilan. KPP melaporkan anggota DPR itu ke Polisi dan ke Badan Kehormatan DPR.
(Edwin Firdaus)