Wali Kota Semarang Berlinang Air Mata
Tidak hanya itu, pada kesempatan sama, Soemarmo juga meminta penangguhan penahanan dari tahanan kota ke tahanan rumah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soemarmo Hadi Saputro, Wali Kota Semarang non-aktif, langsung meneteskan air mata seusai mendengarkan surat dakwaan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/6/2012) pagi.
Pantauan Tribun, seusai menjalani sidang, Soemarmo menangis seraya memohon izin kepada majelis hakim, agar bisa menghadiri pernikahan anaknya di Semarang, yang akan berlangsung pada 29-30 Juni 2012.
Tidak hanya itu, pada kesempatan sama, Soemarmo juga meminta penangguhan penahanan dari tahanan kota ke tahanan rumah.
"Mohon yang mulia, bagi orangtua membahagiakan anak adalah kewajiban. Kami mohon izin bisa menyaksikan perkawinan anak kami yang digelar seumur hidupnya," tutur Soemarmo berlinang air mata.
Mendengar permintaan Soemarmo, Ketua Majelis Hakim Marsuddin tak langsung mengabulkannya. Tapi, majelis berjanji untuk mempertimbangkannya.
"Hapus air matanya dulu. Nanti akan kami pertimbangkan lagi," ucap Marsuddin.
Soemarmo didakwa oleh Jaksa KPK Titik Utami, dengan pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 35 ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)
BACA JUGA
- Belum Ada Tersangka Century, Samad: Saya Cuma Takut Allah
- Kata Presiden, Rudi Rubiandini Selevel Widjajono
- Puluhan Wali Murid Tuntut Kepsek SD 6/75 Selli Mundur
- Perjalanan Sherny Selama Buron Sepuluh Tahun