Mantan Kadis PU Bandar Lampung Divonis 1,5 Tahun
Bambang Priyatmoko (54), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung yang menjadi terdakwa penipuan proyek Rp 300 juta
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bambang Priyatmoko (54), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung yang menjadi terdakwa penipuan proyek Rp 300 juta, divonis 1,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/6/2012), menyatakan Bambang terbukti melakukan penipuan terhadap Taufik Bestari.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Priyatmoko dengan pidana penjara 1,5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Teguh.
BACA JUGA:
- Terancam Longsor, Warga Stop Buldozer Cendana Residence
- Ratusan Petani Minta Rekannya Dibebaskan
- DPC Demokrat Berau Dukung Makmur Dampingi Isran Noor
- Korban Tabrakan Karambol Terbawa Arus Sungai 5 KM