Selasa, 30 September 2025

Kejati Janji Beberkan Tersangka Korupsi Proyek PLN

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berjanji bakal membeberkan nama-nama calon yang diduga bakal menjadi tersangka dalam kasus

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berjanji bakal membeberkan nama-nama calon yang diduga bakal menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada proyek pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah (underground) UGD dan transmisi line (T/L) 150 kv. AKibatnya negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar lebih 2007 silam.

"Insya Allah jika tidak ada halangan besok tersangkanya akan kami rilis ke media," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim, saat ditemui di kantornya, Rabu (13/6/2012).

Diketahui proyek pengadaan dan pemasangan kabel bawah tanah itu dimulai dari gudang induk di Kecamatan Bontoala menuju Tanjung Bungan Makassar yang dikelola oleh PT PLN UP Ring Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa). Total anggaran proyek pengadaan kabel tersebut mencapai Rp 82 miliar.

Nur Alim menegaskan, penetapan calon tersangka dalam proyek PLN tidak terlepas dari adanya data dan fakta yang ditemukan atas peran oknum tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai belasan miliar tersebut.

Bahkan mantan protokoler Kejati Sulsel ini memastikan jika calon tersangka dalam kasus itu lebih dari satu orang. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspos menyangkut pengembangan penyelidikan yang dilakukan jaksa pada bagian pidana khusus Kejati Sulsel selama kasus tersebut diusut.

"Memang betul tersangkanya lebih dari satu orang," katanya tanpa menyebutkan satu persatu identitas para calon tersangka.

Dia mengaku, perihal penetapan atau penyebutan calon tersangka, itu menjadi kewenangan penuh pimpinan Kejati Sulsel Fietra Sany. "Tidak etis jika saya langsung sebutkan nama tersangkanya. Biarlah Pak Kajati yang langsung merilisnya," kata Nur Alim mengaku calon tersangkanya merupakan pejabat teras PLN Sulselbar.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Wakil Kejati Sulsel Andi Abdul Karim beserta sejumlah asisten lainnya baik bagian pidana khusus maupun intelijen, memastikan jika pihaknya menemukan adanya unsur melawan hukum dalam kasus tersebut. Yakni adanya dugaan kerugian negara senilai Rp 13 miliar yang ditemukan lantaran adanya kesalahan spesifikasi dalam pengadaan kabel untuk penunjang penerangan di wilayah Kota Makassar.

"Unsur melawan hukumnya sangat jelas terjadi yakni ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diinginkan dan diadakan," tambah Chaerul Amir mengakui bahkan membenarkan calon tersangkanya berjumlah lebih dari satu orang.

BACA JUGA:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan