Diculik Oknum Polhut Petani Suyatno Belum Dibebaskan
Petani pengungsi Sei Lepan dan Besitang bernama Suyatno hingga saat ini belum juga dibebaskan sejak ditangkap oleh Polhut BB TNGL dua bulan lalu.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petani pengungsi Sei Lepan dan Besitang bernama Suyatno hingga saat ini belum juga dibebaskan sejak ditangkap oleh Polhut BB TNGL dua bulan lalu.
Suyatno yang mencoba mempertahankan hak pengungsi untuk bertahan hidup. Tapi ia malah dituduh Menhut dan BB TNGL merambah hutan TNGL.
Suyatno diculik oknum Polhut BB TNGL tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa surat penangkapan. Kemudian dimanipulasi pihak kehutanan dikaitkan dengan sengketa areal pertanian petani/pengungsi dengan BB TNGL.
Padahal, dari kesepakatan 10 Januari 2012 dalam rapat Komisi A DPRD Sumut dengan semua pihak terkait, tidak boleh ada tindakan apapun terhadap warga petani di Sei Lepan dan Besitang yang lahannya diklaim BB TNGL, karena masalah itu masih dalam proses penyelesaian pihak Kementerian Kehutanan dan BB TNGL.
Namun disisi lain Kepmen kehutanan No 640/Kpts-II/1999 menyatakan mengaktifkan kembali Kepmenhut No 277/1991 mengeluarkan izin kepada PT Mulyakarya Jayaco HPH seluas 47.000 ha (di daerah yang sebagian wilayahnya saat ini pengungsi diami) yaitu Babalan, Sei Bingai, Se Besitang, Sei Belulus dan Sei Bengap berlaku sejak 17 Mei 1999 berakhir 17 Mei 2019.
BACA JUGA:
- Aktivis Mahasiswa 90-an Dialog di Phoenam
- Video Mesum Hebohkan Warga Malang
- Mantan Kadis PU Bandar Lampung Divonis 1,5 Tahun
- Napi Lapas Way Hui Edarkan Sabu-sabu