Sepasang Kekasih Nekat Curi Harta Majikan untuk Biaya Nikah
Seorang wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Martha Gea (31) bersama suaminya Jaspes Siahaan, warga Provinsi Riau ditangkap pihak
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Martha Gea (31) bersama suaminya Jaspes Siahaan, warga Provinsi Riau ditangkap pihak kepolisian Polsekta Percut Seituan.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan atas laporan majikan Martha, Misnar Siahaan (40) warga Jln Masjid, Pasar 11 Bandar Khalifah, yang kehilangan uang sebesar Rp 70 juta, 2 batang emas, Selasa (12/6/2012).
Menerima laporan tersebut, anggota reskrim Polsekta Percut Seituan langsung bergerak. Alhasil pelaku pun berhasil ditangkap di kampung halaman Martha di NTT.
Informasi yang berhasil dihimpun di kepolisian keduanya nekat melakukan pencurian di rumah Misnar, karena keperluan uang untuk menikah.
Martha yang kurang lebih dua tahun bekerja di rumah Misnar, tampaknya telah mengetahui isi rumah tersebut. Pada akhir Mei lalu, Marta dibantu suaminya Jasper melakukan aksi pencurian ketika majikannya tidak berada di rumah.
Saat itu keduanya berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 70 juta, dan dua batang emas. Atas pencurian tersebut majikannya mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta.
"Keduanya kita amankan di NTT, penangkapan keduanya atas pengembangan penangkapan Azwar tukang becak yang membantu mengantar keduanya ke terminal, setelah melakukan perampokan,” ucap Kanit Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan, AKP Faidir Chaniago.
Faidir menceritakan, saat itu setelah keduanya berhasil menggasak rumah majikannya, pasangan ini menumpang becak Azwar untuk melarikan diri. Atas bantuan tersebut, Azwar mendapatkan imbalan sebesar Rp 4 juta.
"Saat itu, ada yang melihat Azwar mengantar keduanya, lalu kita amankan Azwar untuk mengetahui keberadaan keduanya. Dan benar dari keterangannya ternyata keduanya pergi ke kampung halaman Martha. Mendengar penjelasan Azwar kita langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan langsung mengamankan suami istri itu Senin (11/6/2012), terangnya.
Berdasarkan informasi dari Martha dan Jaspes, sesampainya di NTT mereka langsung menikah. Dari tangan kedua tersangka diamankan sisa uang pencurian sebesar Rp 12,9 juta, satu untai kalung, satu anting emas, dan 2 unit HP.
"Saat ini Jaspes Siahaan kita amankan di Sel Polsek Percut, sedangkan Martha kita titipkan di sel Rutan, karena kita tidak mempunyai sel tahanan wanita," ucapnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
BACA JUGA: