Siswa TK Ditabrak Mobil
Bu Guru Marini Dituntut Empat Bulan Penjara
Marini, guru yang menabrak beberapa siswa di Perguruan Bodhicita Medan, 2 Maret 2012 lalu dituntut empat bulan penjara saat sidang di Pengadilan

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Marini, guru yang menabrak beberapa siswa di Perguruan Bodhicita Medan, 2 Maret 2012 lalu dituntut empat bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/6/2012).
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution dengan tegas membacakan tuntutannya di mana Marini secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaiannya yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas, dimana telah diatur pada pasal 310 ayat 3 UU RI No 22 tahun 2009. Terdakwa diancam empat bulan penjara, dikurangi masa kurungan terdakwa selama di tahanan.
Sidang yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB pagi itu pun terlihat berbeda. Marini yang mengenakan baju berwana putih, tampak tegang meski dukungan dari orang tua siswa yang menjadi korban tabrakannya keseluruhan membela terdakwa.
Meski demikian, Lila menyebut ada hal-hal lain yang membuat Marini dihukum ringan. Perdamaian antar seluruh orang tua korban, kesaksiannya di persidangan yang tidak berbelit-belit dan seluruh orangtua siswa menginginkan sang guru ingin tetap mengajar, adalah hal-hal yang menurut jaksa meringankan sang guru tersebut.
BACA JUGA:
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Yayasan Palung Gelar KTI
- FGII Laporkan Soal Buku Porno ke MUI
- Pedagang Pakaian Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Ada Buku SD Bernuansa SARA