Minggu, 5 Oktober 2025

Buronan BLBI Ditangkap

Cara Kerja Kejaksaan Agung Buru Koruptor Lemot dan Lelet

Komisi III DPR mengapresiasi penangkapan interpol AS terhadap buronan kasusBLBI, Sherny Kojongian.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi penangkapan interpol Amerika Serikat terhadap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),  Sherny Kojongian.

Penangkapan tersebut sekali lagi menunjukkan kerjasama antarkepolisian negara (interpol) lebih efektif dibandingkan perburuan koruptor dari Kejaksaan Agung yang menggunakan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal.

"Jangan berharap dari tim Kejaksaan Agung yang memburu koruptor pakai mekanisme MLA, mutual law assistance, lemot dan lelet. Apalagi, jika tidak ada perjanjian ekstradisi," kata anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, Minggu (10/6/2012).

Upaya pemerintah Indonesia untuk memburu koruptor yang lari ke luar negeri sudah dilakukan sejak 2004, dengan membentuk Tim Pemburu Koruptor (TPK)
melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Tim khusus yang pada awalnya diketuai Wakil Jaksa Agung Basrief Arief (sekarang Jaksa Agung) itu telah empat kali berganti ketua. Namun, baru satu yang berhasil dipulangkan tim tersebut dari 13 orang yang menjadi target mereka. Sementara, ada sekitar 42 terduga korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Satu koruptor yang berhasil tertangkap adalah mantan direktur Bank Sertivia David Nusa Wijaya yang merupakan terpidana kasus korupsi dana BLBI senilai Rp 1,3 triliun. Dia tertangkap di Amerika Serikat pada 2006 atas bantuan FBI pada masa kepemimpinan Basrief Arief.

Kesepakatan pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara yang diduga menjadi tempat pelarian para koruptor pun masih terganjal sejumlah persyaratan karena perbedaan sistem hukum. Jika pun target tertangkap, pemulangannya masih bisa terkendala jika tak ada perjanjian ekstradisi. Kendala-kendala itu ditemui pemerintah Indonesia saat ingin memulangkan buronan kasus BLBI, Adrian Kiki Airawan, dari Australia, pada tahun lalu.

Berkaca dari penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti pada tahun lalu, Komisi III DPR menyimpulkan bahwa, cara yang lebih efetif untuk memburu koruptor maupun kriminal lainnya adalah melalui kerjasama interpol.

"KPK maupun Kejaksaan Agung bisa minta tolong Mabes Polri untuk mengirim permintaan penangkapan ke Kantor Pusat Interpol," ujar Eva yang juga politisi dari PDI Perjuangan tersebut.

(Abdul Qodir)

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved