Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejari Belum Eksekusi Cokro Wijoyo ke Penjara

Terpidana Cokro Wijoyo mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Surabaya,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Kejari Belum Eksekusi Cokro Wijoyo ke Penjara
NET
Ilustrasi

Laporan Wartawan Surya, Musahadah

TRIIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terpidana  Cokro Wijoyo mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (8/6/2012). Hingga pukul 15.00 WIB,  pemilik Sky Club di Apartemen Twin Tower maupun kuasa hukumnya tidak tampak di kantor Kejari. Ini berarti rencana kejari mengeksekusinya ke penjara batal.

Kasi Pidana Umum Kejari Surabaya Judhy Ismono mengatakan tidak ada keterangan yang bisa menjelaskan ketidakhadirannya. Judhy berencana memanggil kembali pengusaha properti ini."Kami akan melakukan sesuai prosedur, dengan melayangkan panggilan lagi. Kalau sampai panggilan ketiga tidak hadir, baru akan kami panggil paksa,"katanya.

Dijelaskan Judhy, pasca-turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Cokro tiga tahun penjara, pihak terpidana maupun kuasa hukumnya belum pernah berkomunikasi dengan pihaknya. Dan pihak Cokro juga tidak mengajukan keberatan atas rencana Kejari mengeksekusinya. "Karena putusannya sudah inkraht tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeksekusi,"katanya.

Diberitakan sebelumnya,  tiga hakim MA yakni Mansur Kartayasa, SH, MH, Sri Murwahyuni, SH.MH dan DR.Artidjo Alkostar SH, LL.M dalam rapat permusyawaratan hakim tanggal 20 April 2011 menyatakan Cokro Wijoyo terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke -1 KUHP.

Cokro terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan dan menjadikan sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu.

Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menyatakan permainan poker yang dilakukan di Sky Club meskipun tidak ditemukan  uang sebagai taruhan namun ditemukan koin-koin sebagai pengganti uang taruhan dan pembayaran dilakukan melalui sms ponsel milik Sutedjo (berkas terpisah).

Saat bermain judi pooker  polisi menemukan tujuh koin warna biru, tiga koin warna kuning, dua koin warna merah. Putusan MA ini menganulir putusan PN Surabaya yang membebaskan Cokro.

Baca juga:

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved