Sabtu, 4 Oktober 2025

Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Baru 9,8 Persen

Dalam pengembangan tata ruang kota penting dalam usaha efisiensi sumberdaya kota

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pengembangan tata ruang kota penting dalam usaha efisiensi sumberdaya kota. Dalam UU tata ruang persyaratan pembangunan kota hijau harus bisa mencapai 40 persen dalam satu kota.

Ternyata untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, tidak bisa mencapai 40 persen. Saat ini DKI Jakarta hanya mampu memberikan 14 persen dari kota untuk pengembangan ruang terbuka hijau.

"DKI Jakarta baru terpenuhi 9,8 persen, persyaratan untuk Perda di dalam RT/RW 30 persen kita syaratkan. Kapasitas ruang hijau untuk DKI Jakarta hanya bisa 14 persen,"ujar Ketua Umum Asosiasi Bunga Indonesia (Asbindo) Glen Pardede, di kantor Kementerian PU, Kamis (7/6/2012).

Angka wajib yang harus dibangun untuk tata ruang kota harus mencapai 40 persen. Menurut Glen hal itu sudah tidak bisa diubah lagi karena terkait dengan UU tata ruang kota.

"Tidak bisa ditawar-tawar lagi. Untuk penyediaan ruang terbuka sudah jadi persoalan,"papar Glen.

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved