Pendatang di Balikpapan Diwajibkan Punya Tempat Tinggal
Warga pendatang yang ingin mengadu nasib di Balikpapan wajib memiliki tempat tinggal
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN,- Warga pendatang yang ingin mengadu nasib di Balikpapan wajib memiliki tempat tinggal. Selain itu, pendatang juga diwajibkan mengantongi surat pindah dari dinas kependudukan daerah asal, untuk langsung mengurus KTP Balikpapan. "Syaratnya ya harus punya surat pindah. Kalau tidak ya tidak bisa diproses alias jadi warga ilegal. Kalau ada operasi yustisia ya ditangkap," tegas Kabag Humas Setkot Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Kamis (7/6/2012).
Tidak hanya itu, pendatang yang menjadi warga di Balikpapan juga sudah harus memiliki tempat tinggal. Ini dibuktikan lewat surat keterangan dari RT, lurah dan kecamatan yang ditinggali. "Jadi, selain punya surat pindah dari daerah asalnya, pendatang juga harus melampirkan surat keterangan dari RT, lurah, dan camat tempat dia tinggal selama di Balikpapan, entah itu ikut keluarga, kos, atau ngontrak. Kita tidak ingin ada pendatang yang sama sekali tidak punya tempat tinggal," beber Sudirman.
Selama KTP dalam proses pembuatan KTP Balikpapan, pendatang akan dibekali resi yang bisa digunakan sebagai bukti tengah mengurus KTP. "Selama KTPnya proses, kan nanti dikasih resi yang bisa jadi pegangan. Proses pembuatan KTP sendiri paling lama dua pekan karena harus entri dan mengirimdata," tandas Sudirman. (*)